Senin, 10 November 2014

PERAN PEREMPUAN DALAM POLITIK



ANALISA KEKUATAN POLITIK INDONESIA
ANALISA PERAN PEREMPUAN DALAM PERPOLITIKAN DI INDONESIA





WAYAN YULIA SWADEVI
1321105006
HUBUNGAN INTERNASIONAL
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS UDAYANA
2014

ANALISA PERAN PEREMPUAN DALAM PERPOLITIKAN DI INDONESIA

          Keinginan perempuan untuk berpartisipasi dalam dunia politik sebenarnya sudah berkobar sejak 1950-an. Tampaknya kaum perempuan sadar bahwa hanya dengan aktif dalam politik dan pemerintahan, perempuan bisa membantu kaumnya dalam memecahkan masalah-masalah yang dihadapi. Mereka yakin bahwa kaum perempuan bisa mengartikulasikan masalah-masalah yang dihadapi perempuan dalam masyarakat dengan lebih baik dan sensitif.
            Dorongan agar kaum perempuan mau terjuan dalam dunia politik itu diungkapkan dalam tulisan-tulisan di media massa. Sebagai contoh bisa disebutkan artikel Ratih Amarawati yang berjudul “Wanita Mau Berpolitik?” (Damai, 17 Mei 1953, hlm. 38-42) dan artikel Jasmin Oka yang berjudul “Wanita dan Kemerdekaan” (Damai, 17 Agustus 1953, hlm. 7-9). Kedua artikel ini ditulis oleh penulis perempuan yang dimuat dalam rubrik “Ruangan Wanita” majalah Damai. (Putra, 2007: 103-105)
            Dalam mengawali tulisannya Ratih Amarawati menyebutkan bahwa dengan diresmikannya undang-undang pemilu tahun 1953 berarti terbuka kesempatan yang lebih luas bagi kaum wanita untuk berpartisipasi dalam politik dan ketatanegaraan. Meski demikian, dia juga menyebutkan bahwa kaum perempuan sebetulnya sudah berpartisipasi dalam dunia politik, jauh sebelum undang-undang pemilu diresmikan tahun 1953. Sebagai buktinya adalah adanya kursi menteri yang diduduki oleh kaum perempuan seperti Maria Ulfah Santoso (Menteri Sosial) dan S.K. Trimurti (Menteri Tenaga Kerja). Uraian ini jelas merupakan dorongan moral bagi wanita untuk tidak ragu-ragu maju ke arena politik. Menurut Ratih Amarawati, keterlibatan seorang wanita ke dalam ranah politik sebaiknya didasarkan pada kesadaran diri, kemauan, serta kemampuan diri karena tugas dan tanggungjawabnya berat.
            Dalam artikelnya yang berjudul “Wanita dan Kemerdekaan”, Jasmin Oka menyampaikan bahwa wanita yang terjun ke dunia politik dan pemerintahan harus dapat mempengaruhi jalannya pemerintahan agar menguntungkan kaum wanita, atau setidak-tidaknya dapat menghapuskan peraturan-peraturan yang sudah usang atau aturan yang menekan. Jasmin Oka mendorong kaum wanita untuk merebut kemerdekaan dalam tiga bidang, yaitu bidang politik, sosial, dan ekonomi. Bagi Jasmin Oka, wanita baru bisa disebutkan memiliki kemerdekaan jika mereka mendapat kebebasan dan kemampuan untuk turut serta dalam pemerintahan dan perwakilan rakyat. Lewat lembaga itulah, wanita diharapkan dapat memperjuangkan tekanan-tekanan yang dialami wanita. Menurut Jasmin Oka, tekanan-tekanan terhadap wanita hanya bisa dirasakan oleh wanita sendiri. Oleh karena itu, yang bisa memperjuangkan hanyalah wanita. Pendapat ini mencerminkan bahwa laki-laki kurang bisa diandalkan dalam memperjuangkan hak-hak wanita.
Minimnya jumlah keterwakilan perempuan dalam dunia perpolitikan menjadi suatu pembahasan yang sangat menarik. Terdapat tiga pendapat yang memandang keterwakilan perempuan dalam politik yang disampaikan oleh Syafiq Hasyim. Pertama, menurut pandangan konservatif yang memandang Islam apalagi Islam fiqih, sejak kemunculannya di Mekkah dan Madinah tidak memperkenankan perempuan untuk terjun di dalam dunia politik. Kedua, menurut pendapat liberal progresif yang memandang bahwa sejak awal kemunculan Islam telah diperkenankan konsep keterlibatan perempuan dalam politik. Dan ketiga, menurut pendapat apologetic yang memandang bahwa ada sebagian wilayah yang memperkenankan keterlibatan perempuan dalam politik, namun ada pula sebagian wilayah yang tidak memperkenankan. (Fauzi, 2002)
            Secara realitas keterlibatan kaum perempuan dalam bidang politik yang masih sangat minim ini disebabkan oleh budaya patriarkhi di kalangan masyarakat yang mengakar dan mendominasi kaum laki-laki dalam kehidupan. Perempuan sesungguhnya memiliki otonomi mutlak tentang dirinya. Sebagai manusia, perempuan dan laki-laki memiliki kedudukan setara dalam kepemimpinan. Namun, pada kenyataannya perempuan masih terkungkung oleh tidak adanya ruang kesempatan yang memadai untuk mengaktualisasikan perannya.
            Terdapat beberapa hambatan mendasar yang dapat dikatakan sebagai faktor penghalang bagi perempuan untuk tampil di barisan depan dalam berbagai bidang. Hambatan-hambatan tersebut adalah hambatan fisik, hambatan teologis, hambatan sosial-budaya, hambatan sikap pandang, dan hambatan historis. Namun kini tampaknya peluang bagi perempuan untuk mengembangkan potensi kepemimpinannya kian terbuka lebar. Yang dapat dicatat sebagai faktor positif yang membuka peluang itu antara lain, pertama, datangnya era reformasi yang didukung oleh kemajuan transportasi. Kedua adanya kemajuan teknologi untuk memperluas dan meningkatkan makna kepemimpinannya.  Ketiga, kemajuan dalam bidang kontrasepsi yang juga telah memberikan peluang besar bagi perempuan untuk berkiprah dalam berbagai bidang kehidupan. Keempat, kajian-kajian perempuan di sekolah atau di media massa telah banyak membantu perempuan untuk membedakan antara mitos dengan kodrat. Kelima, jaringan kerja di kalangan perempuan juga kini kian menaik. Dan keenam, munculnya banyak perempuan yang bisa menjadi role model tentu mengilhami banyak perempuan lain untuk juga bisa mengembangkan sayap kesempatan mereka. (Ibrahim, 1996: 16-18)  
            Seperti kebanyakan perempuan di penjuru dunia lainnya, kondisi dan posisi perempuan Indonesia dalam organisasi publik terbilang memprihatinkan. Banyak data dan fakta yang menunjukkan bahwa adanya kesenjangan dan diskriminasi gender dalam lembaga negara, baik lembaga politik maupun birokrasi. Undang-undang Pemilu tahun 2004 menetapkan kuota 30% kursi di legislatif untuk kaum perempuan. Keputusan penting dalam dunia politik Indonesia ini jelas merupakan salah satu hasil perjuangan kesetaraan gender. Namun keputusan ini menuai banyak kontroversi justru dari kalangan perempuan sendiri yang menolak dengan alasan membatasi langkah perempuan. Apabila ditinjau dengan hitungan statistik berdasarkan jumlah masih dinilai tidak adil. Sepintas apabila dicermati, permintaan kuota 30% untuk perempuan di parlemen memang bernuansa pembatasan peran, namun menilik sejarah dan realitas peran perempuan yang hanya 12% pada pemilu 1997 di parlemen menunjukkan pola pikir dan gerakan yang progresif.
            Teriakan untuk menggagas peran perempuan dalam pembangunan tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Perlu dilakukan secara bertahap dan terus menerus mengoreksi peran bersama yang telah diusung oleh manusia dalam konteks persamaan derajat dan pemberian ruang bebas bagi aktualisasi manusia. Perempuan sebagai manusia mempunyai tugas kemanusiaan tentu secara wacana telah mereduksi jumlah pembatasan, namun permintaan 30% sebenarnya merupakan langkah maju secara berani menaikkan posisi tawar lebih realistis dari manipulasi patriarkhi. Dari realitas itulah, gagasan menambah kuota perempuan dari 12% hasil pemilu 1997 bertambah menjadi 30% pada 2004. Sebuah perbandingan yang cukup realistis untuk disetujui oleh anggota parlemen dan menetapkan undang-undang pemilu.
            Dengan terbukanya kesempatan yang lebih besar bagi kaum perempuan untuk menjadi calon anggota legislatif ini akan menjadikan kaum perempuan semakin mudah memperjuangkan hak-haknya yang selama ini diremehkan kaum laki-laki. Tentu banyak persoalan lain yang menyangkut keperempuanan yang selama ini belum digarap secara tuntas, akan memungkinkan diselesaikan secara substansi dan serius. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi terwujudnya keterwakilan perempuan yang selama ini diperjuangkan kaum perempuan di Indonesia, antara lain adalah sistem pemilu, peran partai-partai politik dan affirmative action. (IFES, tt: 7)

1.      Sistem Pemilu
Terdapat banyak sistem pemilu yang dipakai negara-negara demokrasi dalam menyelenggarakan pemilihan umum dan desain dari sistem pemilu tentu berhubungan erat dengan perolehan suara parpol, perolehan suara caleg sampai menjadi perolehan/penetapan kursi.
Indonesia menggunakan sistem pemilu proporsional, terbuka, multi member dengan suara terbanyak. Semua partai yang mengikuti pemilu wajib menyertakan calon perempuan sebanyak 30%, atau satu dari setiap tiga calon harus perempuan. Tetapi, aturan wajib ini tidak disertai sanksi yang jelas dan tegas manakala ada partai-partai yang melanggarnya. Undang-undang hanya memberi otoritas kepada KPU untuk mengembalikan daftar calon yang tidak mencantumkan 30% perempuan. Dengan kata lain, UU ini masih memberi peluang kepada partai-partai untuk tidak mencantumkan 30% perempuan di dalam daftar calon. (Marijan, 2012: 98)
2.      Peran Partai Politik
Dengan pemberian kuota 30% maka kaum perempuan harus memulai berjuang melalui sarana-sarana yang ada. Salah satunya adalah melalui partai politik sebagai wadah dalam memperjuangkan hak-hak perempuan. Dalam hal ini kaum perempuan harus mampu menunjukkan kemauan dan kemampuannya beraktivitas dalam partai, sehingga performance-nya disini dapat dipakai sebagai standar penilaian prestasi dan sekaligus sebagai upaya menepis tuduhan bahwa pemberian kuota hanyalah sekedar belas kasihan kepada kaum perempuan.
Dalam hal ini kaum laki-laki harus rela mengakui hak-hak politik kaum perempuan dan sekaligus menjadikan mereka partner dalam berjuang. Para petinggi partai politik perlu mendukung kaum perempuan untuk berpolitik praktis, apabila mereka mampu dan mau, dengan jalan memberi jabatan-jabatan fungsionaris. Tentu saja dengan cara seperti ini dapat memuluskan jalan bagi kaum perempuan untuk menjadi anggota badan-badan perwakilan (legislatif). Tetapi jika perempuan diajukan sebagai calon legislatif atau untuk mengemban tugas di lembaga eksekutif atau yudikatif atau jabatan-jabatan publik lainnya dinilai tidak layak, maka tidak perlu dipilih karena tidak semua perempuan pantas untuk dipilih. Namun yang diutamakan adalah yang memenuhi syarat.
3.      Affirmative Action
Kuota sebesar 30% saat ini sudah menjadi harga mati. Namun dilihat dari aspek kesiapan kaum perempuan sendiri, nampaknya untuk memenuhi angka tersebut memang tidak mudah karena saat ini jumlah perempuan yang tertarik masuk serta terlibat dalm partai politik terutama duduk sebagai fungsionaris masih sedikit. Dengan demikian, nampaknya kuota bagi kaum perempuan untuk duduk sebagai calon anggota legislatif atau duduk dalam lembaga-lembaga perwakilan, baik di tingkat pusat ataupun daerah, sebesar 30% sudah merupakan ketentuan hukum yang bersifat mengikat. Tetapi tindakan-tindakan affirmative action harus terus dilakukan supaya kuota perempuan dapat terpenuhi sekalipun tidak maksimal.

Peran perempuan dalam dunia politik seakan beraneka ragam. Dalam pergumulan politik, sebenarnya perempuan bisa menembus apa saja dengan kualitas yang dimilikinya. Ia mampu menjadi pemimpin dari tingkat kepala desa sampai presiden dan wilayah publik yang signifikan. Namun harapan itu sangat jauh dari kenyataan di lapangan. Perempuan banyak yang ditolak oleh komunitasnya sendiri ketika ingin berperan lebih. Banyak kalangan perempuan yang tidak siap dan mendukung ketika sesama perempuan maju bersaing dalam sebuah ranah politik.
Untuk mengatasi hal ini, berbagai upaya yang efektif yang telah dilakukan oleh para caleg perempuan saat ini adalah, pertama dengan melakukan gerakan secara bersama-sama dengan para aktivis perempuan, para feminis, dan partai politik untuk melakukan kampanye dengan slogan “sudah waktunya perempuan pilih perempuan”. Kedua, partai politik harus mau membantu caleg perempuan yang selama ini hanya dijadikan kembang demi memenuhi ketentuan 30% atau mereka diajukan karena cantik dan berpredikat selebritis. Jika parpol sungguh-sungguh mengajukan caleg perempuan sebaiknya jangan hanya sekedar dijadikan pemanis saja tetapi mereka betul-betul diberdayakan kalau mereka memang layak dan pantas dipilih, sehingga citra parpol pun dapat meningkat. Imbasnya perolehan suara dan perolehan kursi juga akan meningkat serta dapat mempercepat kesetaraan dan keadilan gender.


SUMBER DAN REFERENSI:
Putra, I Nyoman Darma. 2007. Wanita Bali Tempo Doeloe Perspektif Masa Kini. Denpasar: Pustaka Larasan
Marijan, Kacung. 2012. Sistem Politik Indonesia Konsolidasi Demokrasi Pasca-Orde Baru. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Fauzi, Ikhwan. 2002. Perempuan dan Kekuasaan Menelusuri Hak Politik Persoalan Gender Dalam Islam. Penerbit Amzah.
Ibrahim, Marwah Daud. 1996. Perempuan Indonesia: Pemimpin Masa Depan? Mengapa Tidak?. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Pradhanawati, Ari. 2013. Analisis Swot Perempuan dan Politik Dalam Upaya Meningkatkan Keterwakilan Perempuan pada Pemilu 2014. Diunduh dari http://upipagow.blogspot.com/2013/07/analisis-swot-perempuan-dan-politik_1004.html  pada 20 Oktober 2014.
Perempuan dan Politik di Indonesia, Analisis Perempuan Indonesia di Birokrasi. Diunduh dari http://rekhopascapol.blogspot.com/2012/04/perempuan-dan-politik-di-indonesia.html pada 20 Oktober 2014.
Indrastuti. 2014. Pentingnya Keterwakilan Perempuan Dalam Politik Menjelang Pemilu 2014. Diunduh dari http://politik.kompasiana.com/2014/04/06/pentingnya-peran-perempuan-dalam-kancah-perpolitikan-645075.html pada 20 Oktober 2014.
Aini, Siti Nur. 2009. Analisis Terhadap Peran Politik Perempuan di Lembaga Legislatif Kabupaten Rembang Tahun 2004-2009. Diunduh dari http://library.walisongo.ac.id/digilib/files/disk1/86/jtptiain-gdl-sitinuraii-4297-1-skripsi-p.pdf pada 20 Oktober 2014.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar