ANALISA KEKUATAN POLITIK INDONESIA
ANALISA
PERAN PEREMPUAN DALAM PERPOLITIKAN DI INDONESIA
WAYAN
YULIA SWADEVI
1321105006
HUBUNGAN
INTERNASIONAL
FAKULTAS
ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS
UDAYANA
2014
ANALISA
PERAN PEREMPUAN DALAM PERPOLITIKAN DI INDONESIA
Keinginan
perempuan untuk berpartisipasi dalam dunia politik sebenarnya sudah berkobar
sejak 1950-an. Tampaknya kaum perempuan sadar bahwa hanya dengan aktif dalam
politik dan pemerintahan, perempuan bisa membantu kaumnya dalam memecahkan
masalah-masalah yang dihadapi. Mereka yakin bahwa kaum perempuan bisa
mengartikulasikan masalah-masalah yang dihadapi perempuan dalam masyarakat
dengan lebih baik dan sensitif.
Dorongan agar kaum perempuan mau
terjuan dalam dunia politik itu diungkapkan dalam tulisan-tulisan di media
massa. Sebagai contoh bisa disebutkan artikel Ratih Amarawati yang berjudul
“Wanita Mau Berpolitik?” (Damai, 17
Mei 1953, hlm. 38-42) dan artikel Jasmin Oka yang berjudul “Wanita dan
Kemerdekaan” (Damai, 17 Agustus 1953,
hlm. 7-9). Kedua artikel ini ditulis oleh penulis perempuan yang dimuat dalam
rubrik “Ruangan Wanita” majalah Damai. (Putra, 2007: 103-105)
Dalam mengawali tulisannya Ratih
Amarawati menyebutkan bahwa dengan diresmikannya undang-undang pemilu tahun
1953 berarti terbuka kesempatan yang lebih luas bagi kaum wanita untuk
berpartisipasi dalam politik dan ketatanegaraan. Meski demikian, dia juga
menyebutkan bahwa kaum perempuan sebetulnya sudah berpartisipasi dalam dunia
politik, jauh sebelum undang-undang pemilu diresmikan tahun 1953. Sebagai
buktinya adalah adanya kursi menteri yang diduduki oleh kaum perempuan seperti
Maria Ulfah Santoso (Menteri Sosial) dan S.K. Trimurti (Menteri Tenaga Kerja).
Uraian ini jelas merupakan dorongan moral bagi wanita untuk tidak ragu-ragu
maju ke arena politik. Menurut Ratih Amarawati, keterlibatan seorang wanita ke
dalam ranah politik sebaiknya didasarkan pada kesadaran diri, kemauan, serta
kemampuan diri karena tugas dan tanggungjawabnya berat.
Dalam artikelnya yang berjudul
“Wanita dan Kemerdekaan”, Jasmin Oka menyampaikan bahwa wanita yang terjun ke
dunia politik dan pemerintahan harus dapat mempengaruhi jalannya pemerintahan
agar menguntungkan kaum wanita, atau setidak-tidaknya dapat menghapuskan
peraturan-peraturan yang sudah usang atau aturan yang menekan. Jasmin Oka
mendorong kaum wanita untuk merebut kemerdekaan dalam tiga bidang, yaitu bidang
politik, sosial, dan ekonomi. Bagi Jasmin Oka, wanita baru bisa disebutkan
memiliki kemerdekaan jika mereka mendapat kebebasan dan kemampuan untuk turut
serta dalam pemerintahan dan perwakilan rakyat. Lewat lembaga itulah, wanita
diharapkan dapat memperjuangkan tekanan-tekanan yang dialami wanita. Menurut
Jasmin Oka, tekanan-tekanan terhadap wanita hanya bisa dirasakan oleh wanita
sendiri. Oleh karena itu, yang bisa memperjuangkan hanyalah wanita. Pendapat
ini mencerminkan bahwa laki-laki kurang bisa diandalkan dalam memperjuangkan
hak-hak wanita.
Minimnya
jumlah keterwakilan perempuan dalam dunia perpolitikan menjadi suatu pembahasan
yang sangat menarik. Terdapat tiga pendapat yang memandang keterwakilan
perempuan dalam politik yang disampaikan oleh Syafiq Hasyim. Pertama, menurut
pandangan konservatif yang memandang Islam apalagi Islam fiqih, sejak
kemunculannya di Mekkah dan Madinah tidak memperkenankan perempuan untuk terjun
di dalam dunia politik. Kedua, menurut pendapat liberal progresif yang
memandang bahwa sejak awal kemunculan Islam telah diperkenankan konsep
keterlibatan perempuan dalam politik. Dan ketiga, menurut pendapat apologetic
yang memandang bahwa ada sebagian wilayah yang memperkenankan keterlibatan
perempuan dalam politik, namun ada pula sebagian wilayah yang tidak
memperkenankan. (Fauzi, 2002)
Secara realitas keterlibatan kaum
perempuan dalam bidang politik yang masih sangat minim ini disebabkan oleh
budaya patriarkhi di kalangan masyarakat yang mengakar dan mendominasi kaum
laki-laki dalam kehidupan. Perempuan sesungguhnya memiliki otonomi mutlak
tentang dirinya. Sebagai manusia, perempuan dan laki-laki memiliki kedudukan
setara dalam kepemimpinan. Namun, pada kenyataannya perempuan masih terkungkung
oleh tidak adanya ruang kesempatan yang memadai untuk mengaktualisasikan
perannya.
Terdapat beberapa hambatan mendasar
yang dapat dikatakan sebagai faktor penghalang bagi perempuan untuk tampil di
barisan depan dalam berbagai bidang. Hambatan-hambatan tersebut adalah hambatan
fisik, hambatan teologis, hambatan sosial-budaya, hambatan sikap pandang, dan
hambatan historis. Namun kini tampaknya peluang bagi perempuan untuk
mengembangkan potensi kepemimpinannya kian terbuka lebar. Yang dapat dicatat
sebagai faktor positif yang membuka peluang itu antara lain, pertama, datangnya
era reformasi yang didukung oleh kemajuan transportasi. Kedua adanya kemajuan
teknologi untuk memperluas dan meningkatkan makna kepemimpinannya. Ketiga, kemajuan dalam bidang kontrasepsi
yang juga telah memberikan peluang besar bagi perempuan untuk berkiprah dalam
berbagai bidang kehidupan. Keempat, kajian-kajian perempuan di sekolah atau di
media massa telah banyak membantu perempuan untuk membedakan antara mitos
dengan kodrat. Kelima, jaringan kerja di kalangan perempuan juga kini kian
menaik. Dan keenam, munculnya banyak perempuan yang bisa menjadi role model
tentu mengilhami banyak perempuan lain untuk juga bisa mengembangkan sayap
kesempatan mereka. (Ibrahim, 1996: 16-18)
Seperti kebanyakan perempuan di
penjuru dunia lainnya, kondisi dan posisi perempuan Indonesia dalam organisasi
publik terbilang memprihatinkan. Banyak data dan fakta yang menunjukkan bahwa
adanya kesenjangan dan diskriminasi gender dalam lembaga negara, baik lembaga
politik maupun birokrasi. Undang-undang Pemilu tahun 2004 menetapkan kuota 30%
kursi di legislatif untuk kaum perempuan. Keputusan penting dalam dunia politik
Indonesia ini jelas merupakan salah satu hasil perjuangan kesetaraan gender.
Namun keputusan ini menuai banyak kontroversi justru dari kalangan perempuan
sendiri yang menolak dengan alasan membatasi langkah perempuan. Apabila ditinjau
dengan hitungan statistik berdasarkan jumlah masih dinilai tidak adil. Sepintas
apabila dicermati, permintaan kuota 30% untuk perempuan di parlemen memang
bernuansa pembatasan peran, namun menilik sejarah dan realitas peran perempuan
yang hanya 12% pada pemilu 1997 di parlemen menunjukkan pola pikir dan gerakan
yang progresif.
Teriakan untuk menggagas peran
perempuan dalam pembangunan tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Perlu
dilakukan secara bertahap dan terus menerus mengoreksi peran bersama yang telah
diusung oleh manusia dalam konteks persamaan derajat dan pemberian ruang bebas
bagi aktualisasi manusia. Perempuan sebagai manusia mempunyai tugas kemanusiaan
tentu secara wacana telah mereduksi jumlah pembatasan, namun permintaan 30%
sebenarnya merupakan langkah maju secara berani menaikkan posisi tawar lebih
realistis dari manipulasi patriarkhi. Dari realitas itulah, gagasan menambah
kuota perempuan dari 12% hasil pemilu 1997 bertambah menjadi 30% pada 2004.
Sebuah perbandingan yang cukup realistis untuk disetujui oleh anggota parlemen
dan menetapkan undang-undang pemilu.
Dengan terbukanya kesempatan yang
lebih besar bagi kaum perempuan untuk menjadi calon anggota legislatif ini akan
menjadikan kaum perempuan semakin mudah memperjuangkan hak-haknya yang selama
ini diremehkan kaum laki-laki. Tentu banyak persoalan lain yang menyangkut
keperempuanan yang selama ini belum digarap secara tuntas, akan memungkinkan
diselesaikan secara substansi dan serius. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi
terwujudnya keterwakilan perempuan yang selama ini diperjuangkan kaum perempuan
di Indonesia, antara lain adalah sistem pemilu, peran partai-partai politik dan
affirmative action. (IFES, tt: 7)
1. Sistem
Pemilu
Terdapat banyak sistem pemilu yang
dipakai negara-negara demokrasi dalam menyelenggarakan pemilihan umum dan
desain dari sistem pemilu tentu berhubungan erat dengan perolehan suara parpol,
perolehan suara caleg sampai menjadi perolehan/penetapan kursi.
Indonesia menggunakan sistem pemilu
proporsional, terbuka, multi member dengan suara terbanyak. Semua partai yang
mengikuti pemilu wajib menyertakan calon perempuan sebanyak 30%, atau satu dari
setiap tiga calon harus perempuan. Tetapi, aturan wajib ini tidak disertai
sanksi yang jelas dan tegas manakala ada partai-partai yang melanggarnya.
Undang-undang hanya memberi otoritas kepada KPU untuk mengembalikan daftar
calon yang tidak mencantumkan 30% perempuan. Dengan kata lain, UU ini masih
memberi peluang kepada partai-partai untuk tidak mencantumkan 30% perempuan di
dalam daftar calon. (Marijan, 2012: 98)
2. Peran
Partai Politik
Dengan pemberian kuota 30% maka kaum
perempuan harus memulai berjuang melalui sarana-sarana yang ada. Salah satunya
adalah melalui partai politik sebagai wadah dalam memperjuangkan hak-hak
perempuan. Dalam hal ini kaum perempuan harus mampu menunjukkan kemauan dan
kemampuannya beraktivitas dalam partai, sehingga performance-nya disini dapat
dipakai sebagai standar penilaian prestasi dan sekaligus sebagai upaya menepis
tuduhan bahwa pemberian kuota hanyalah sekedar belas kasihan kepada kaum
perempuan.
Dalam hal ini kaum laki-laki harus rela
mengakui hak-hak politik kaum perempuan dan sekaligus menjadikan mereka partner
dalam berjuang. Para petinggi partai politik perlu mendukung kaum perempuan
untuk berpolitik praktis, apabila mereka mampu dan mau, dengan jalan memberi
jabatan-jabatan fungsionaris. Tentu saja dengan cara seperti ini dapat
memuluskan jalan bagi kaum perempuan untuk menjadi anggota badan-badan
perwakilan (legislatif). Tetapi jika perempuan diajukan sebagai calon
legislatif atau untuk mengemban tugas di lembaga eksekutif atau yudikatif atau
jabatan-jabatan publik lainnya dinilai tidak layak, maka tidak perlu dipilih
karena tidak semua perempuan pantas untuk dipilih. Namun yang diutamakan adalah
yang memenuhi syarat.
3. Affirmative
Action
Kuota sebesar 30% saat ini sudah menjadi harga mati.
Namun dilihat dari aspek kesiapan kaum perempuan sendiri, nampaknya untuk
memenuhi angka tersebut memang tidak mudah karena saat ini jumlah perempuan
yang tertarik masuk serta terlibat dalm partai politik terutama duduk sebagai
fungsionaris masih sedikit. Dengan demikian, nampaknya kuota bagi kaum
perempuan untuk duduk sebagai calon anggota legislatif atau duduk dalam
lembaga-lembaga perwakilan, baik di tingkat pusat ataupun daerah, sebesar 30%
sudah merupakan ketentuan hukum yang bersifat mengikat. Tetapi
tindakan-tindakan affirmative action
harus terus dilakukan supaya kuota perempuan dapat terpenuhi sekalipun tidak
maksimal.
Peran
perempuan dalam dunia politik seakan beraneka ragam. Dalam pergumulan politik,
sebenarnya perempuan bisa menembus apa saja dengan kualitas yang dimilikinya.
Ia mampu menjadi pemimpin dari tingkat kepala desa sampai presiden dan wilayah
publik yang signifikan. Namun harapan itu sangat jauh dari kenyataan di
lapangan. Perempuan banyak yang ditolak oleh komunitasnya sendiri ketika ingin
berperan lebih. Banyak kalangan perempuan yang tidak siap dan mendukung ketika sesama
perempuan maju bersaing dalam sebuah ranah politik.
Untuk
mengatasi hal ini, berbagai upaya yang efektif yang telah dilakukan oleh para
caleg perempuan saat ini adalah, pertama dengan melakukan gerakan secara
bersama-sama dengan para aktivis perempuan, para feminis, dan partai politik
untuk melakukan kampanye dengan slogan “sudah waktunya perempuan pilih
perempuan”. Kedua, partai politik harus mau membantu caleg perempuan yang
selama ini hanya dijadikan kembang demi memenuhi ketentuan 30% atau mereka
diajukan karena cantik dan berpredikat selebritis. Jika parpol sungguh-sungguh
mengajukan caleg perempuan sebaiknya jangan hanya sekedar dijadikan pemanis
saja tetapi mereka betul-betul diberdayakan kalau mereka memang layak dan
pantas dipilih, sehingga citra parpol pun dapat meningkat. Imbasnya perolehan
suara dan perolehan kursi juga akan meningkat serta dapat mempercepat
kesetaraan dan keadilan gender.
SUMBER
DAN REFERENSI:
Putra, I Nyoman Darma. 2007. Wanita Bali Tempo
Doeloe Perspektif Masa Kini. Denpasar: Pustaka Larasan
Marijan, Kacung. 2012. Sistem Politik Indonesia Konsolidasi Demokrasi Pasca-Orde Baru.
Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Fauzi,
Ikhwan. 2002. Perempuan dan Kekuasaan
Menelusuri Hak Politik Persoalan Gender Dalam Islam. Penerbit Amzah.
Ibrahim,
Marwah Daud. 1996. Perempuan Indonesia:
Pemimpin Masa Depan? Mengapa Tidak?. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Pradhanawati, Ari. 2013. Analisis Swot Perempuan dan Politik Dalam Upaya Meningkatkan
Keterwakilan Perempuan pada Pemilu 2014. Diunduh dari http://upipagow.blogspot.com/2013/07/analisis-swot-perempuan-dan-politik_1004.html
pada 20 Oktober 2014.
Perempuan
dan Politik di Indonesia, Analisis Perempuan Indonesia di Birokrasi.
Diunduh dari http://rekhopascapol.blogspot.com/2012/04/perempuan-dan-politik-di-indonesia.html
pada 20 Oktober 2014.
Indrastuti.
2014. Pentingnya Keterwakilan Perempuan
Dalam Politik Menjelang Pemilu 2014. Diunduh dari http://politik.kompasiana.com/2014/04/06/pentingnya-peran-perempuan-dalam-kancah-perpolitikan-645075.html
pada 20 Oktober 2014.
Aini,
Siti Nur. 2009. Analisis Terhadap Peran
Politik Perempuan di Lembaga Legislatif Kabupaten Rembang Tahun 2004-2009.
Diunduh dari http://library.walisongo.ac.id/digilib/files/disk1/86/jtptiain-gdl-sitinuraii-4297-1-skripsi-p.pdf
pada 20 Oktober 2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar