Senin, 10 November 2014

DAMPAK MODERNISASI MILITER CINA TERHADAP JEPANG



METODE PENULISAN ILMIAH
JURNAL ILMIAH
DAMPAK MODERNISASI KEKUATAN MILITER CINA BAGI JEPANG


images.jpg







WAYAN YULIA SWADEVI
1321105006
PROGRAM STUDI HUBUNGAN INTERNASIONAL
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS UDAYANA
2014
DAMPAK MODERNISASI KEKUATAN MILITER CINA BAGI JEPANG

Wayan Yulia Swadevi
1321105006
Program Studi Hubungan Internasional
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Udayana

ABSTRACT
This paper tells about the impact of the China’s military modernization for the Asia-Pacific region, especially for Japan. China as a great state surely has initiative to strengthen the stability of their national defense, and for this China build strong military capability and then evoke major threat for Japan. The strategy of China raises security dilemma for Japan, so Japan also strengthen their defense and create balance of power. The method that writer used to analyze this paper is with literature review from some data source. From that case, the reasons that China have to underlying their military modernization are the shift of China defense thinking, the implication of balancing strategy in the region, and Japan respond the threat with their defense policy through implemented the National Defense Program Guidelines (NDPG).

Keywords: military modernization, stability, security dilemma, balance of power, China defense thinking, balancing strategy, defense policy, NDPG.

1.    PENDAHULUAN
Jepang dan Cina merupakan dua negara besar yang terletak di benua Asia yang sebenarnya adalah satu rumpun dan memiliki pertalian kebudayaan yang kuat. Banyak tradisi-tradisi Jepang yang dipraktekkan di Cina, dan begitupun sebaliknya. Seperti misalnya, tradisi minum teh di Jepang yang banyak dilakukan di Cina, dan huruf Jepang (huruf kanji) sebagian besar memang berakar dari huruf Cina. Walaupun negara Cina dan Jepang memiliki kedekatan letak geografis dan kedekatan kebudayaan, namun lokasi geografis mereka ini yang justru menimbulkan pergesekan kepentingan politik, ekonomi dan keamanan masing-masing negara. Dan hal ini menjadi ancaman terhadap keamanan nasional masing-masing negara yang menimbulkan kecurigaan dan ketegangan sehingga memicu peningkatan kapabilitas militer di masing-masing negara tersebut. Hal yang dapat dilakukan oleh suatu negara untuk menjaga keamanan nasional lainnya adalah dengan membuat kebijakan yang berfokus pada negara itu sendiri, sekaligus dengan tidak melupakan kebijakan luar negeri untuk mengurangi ancaman dari luar. (Makmun, 2010)
Secara sederhana keamanan nasional merupakan situasi bebas dari segala bentuk ancaman bahaya, ketakutan dan kecemasan sebagai keadaan tidak adanya ancaman fisik (militer) yang berasal dari luar. Suatu bangsa cenderung berada dalam keadaan aman apabila bangsa tersebut tidak dipaksa untuk mengorbankan nilai-nilai yang dianggapnya penting. Jika dapat menghindari perang atau terpaksa melakukakannya, maka negara tersebut akan berusaha untuk keluar sebagai pemenang.
Cina merupakan negara terbesar di kawasan Asia Timur dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia. Cina memiliki akselerasi yang luar biasa dalam berbagai bidang mulai dari bidang ekonomi, yang menempati perekonomian terbesar kedua setelah Amerika Serikat, sampai dengan modernisasi militer yang sangat menakjubkan dunia. Pembangunan militer Cina menjadikannya sebagai salah satu kekuatan baru dan sekaligus menjadi ancaman besar bagi negara di kawasan Asia dan dunia. Kekuatan militer Cina bukan hanya terletak pada kualitas senjatanya tetapi juga kuantitas tentaranya.
Apabila melihat sejarah kelam Cina, titik awal yang menjadi momentum bagi Cina untuk bangkit dari keterpurukan adalah Reformasi yang dipelopori oleh Deng Xiaoping. Pada kepemimpianan Mao Zedong, Cina adalah negara tertutup, miskin, radikal dan terasing dari dunia luar. Dengan reformasi yang dilakukan oleh Deng, Cina berhasil bangkit dan menjadi lebih maju serta lebih progresif. Cina kemudian lebih membuka diri untuk melakukan kerjasama dengan negara lain dan lebih aktif dalam berbagai permasalahan dalam kancah internasional. (Nainggolan, 1995)
Melalui Open Door Policy Cina berhasil menggerakkan modernisasi melalui empat sektor dengan fokus utama yaitu bidang pertanian, industri dan teknologi, pendidikan serta pertahanan. Khusus dalam bidang pertahanan, Cina mengalokasikan dana yang sangat besar untuk membangun armada militer yang kuat. Pada awal tahun 2000, anggaran militer Cina berjumlah 14,6 miliar Dolar Amerika dan akan terus mengalami peningkatan, dan pada tahun 2009 anggaran dana pertahan Cina mencapai angka 70,2 miliar Dolar Amerika. (Nurray, 2009)
Saat ini Cina sudah tidak terlalu bergantung pada pembelian peralatan militer dari luar. Melalui kekuatan ekonomi dan sumber daya yang memadai, Cina mampu membangun swadaya militer dengan memproduksi sendiri peralatan militer mereka. Hasil produksi mereka antara lain, Jet Tempur Jian-10, Jet latih lanjut lokal tipe FTC-2000 Shanying (Elang Gunung) Nanchang JL-15 Falcon, pesawat tempur SU-27 SK, pesawat militer F-11 J-XX 4th Generation Fighter, kapal selam kelas KILO, dan kapal selam siesel kelas Song. Mesin yang digunakan oleh pesawat tempur ini bukan lagi mesin buatan Rusia tetapi murni buatan Cina.
Kebangkitan Cina sebagai salah satu kekuatan baru yang agresif tentunya menimbulkan efek khawatir dan waspada yang cukup besar bagi negara-negara di dunia. Seperti yang diungkapkan oleh Jackson & Sorensen dalam security dilemma yaitu apabila suatu negara berada dalam situasi yang tidak aman dan tidak menguntungkan akibat adanya ancaman secara tidak langsung dari negara lain yang meningkatkan kekuatan pertahannnya (militer), maka negara tersebut akan turut meningkatkan kekuatannya, sehingga akan terwujud balance of power. Efek dari kekuatan Cina ini terutama dirasakan oleh negara-negara tetangganya, termasuk Jepang yang merupakan negara maju dengan kekuatan teknologinya. (Jackson&Sorensen, 2005)
Kawasan Asia Timur yang dihuni oleh negara-negara dengan kekuatan besar baik secara ekonomi maupun militer menyimpan berbagai potensi konflik. Potensi konflik yang muncul dilatarbelakangi oleh masalah sengketa teritorial, ketegangan akibat konflik warisan sejarah masa lalu seperti Perang Dunia ke-2, serta ketegangan yang diakibatkan oleh kecurigaan dalam peningkatan kapabilitas militer dari masing-masing negara. Untuk Jepang dan Cina, permusuhan dua negara ini terjadi sejak perang Cina-Jepang pertama pada tahun 1890-an, Perang Dunia I dan II, sampai pada tabrakan kapal patroli Jepang dengan kapal nelayan Cina pada 7 September 2010 lalu yang semakin memanaskan hubungan kedua negara tersebut.
Kerentanan masalah keamanan di Asia Timur khususnya antara Cina dengan Jepang, menjadi poin yang sangat menarik untuk penulis analisa lebih jauh. Mengingat kedua negara tersebut yang memegang peranan kunci dalam stabilitas kawasan dilihat dari kapabilitas militer yang dimilikinya dan daya tawar politiknya masing-masing. Ketertarikan utama yang mendorong penulis untuk mengulas masalah ini adalah munculnya kesan bahwa perkembangan militer Cina yang sangat pesat menjadi faktor pendorong bagi Jepang untuk turut meningkatkan dan mengembangkan kapabilitas keamanannya (militer). Penulis melihat bahwa dengan meneliti topik perkembangan militer Cina dan dampaknya bagi keamanan Jepang, maka kita dapat mengukur seberapa jauh perkembangan Cina dan seberapa berpengaruh hal tersebut terhadap Jepang sehingga mampu menjadi bahan informasi tambahan baru.

2.     KERANGKA TEORI
Dalam menganalisa masalah ini, penulis menggunakan metode kajian pustaka yang penulis peroleh dari berbagai sumber mengenai segala sesuatu yang berkenaan dengan topik yang penulis akan analisa dalam tulisan ini. Jenis data yang digunakan oleh penulis adalah data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari literatur, buku-buku, jurnal-jurnal, dan informasi yang diakses dari internet. Dalam tulisan ini penulis juga memberikan penjelasan mengenai faktor-faktor yang melandasi modernisasi militer Cina serta sasaran dan tujuannya. Kemudian penulis membuat analisa mengenai stabilitas keamanan di Jepang pasca modernisasi militer Cina.

3.     HASIL DAN PEMBAHASAN
Pada prinsipnya politik internasional adalah power struggle yang meletakkan negara sebagai entitas politik yang berdaulat dan independen yang memiliki kewenangan mengatur dan mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat. Sebagai aktor utama, negara berhak merumuskan kepentingan nasionalnya yang diperjuangkan di dunia internasional. Namun konsekuensinya adalah pertemuan antara kepentingan nasional negara satu dengan kepentingan nasional negara lain menimbulkan persaingan. (Budiardjo, 2013)
Situasi politik internasional bersifat dinamis atau berubah-ubah sehingga negara-negara yang terlibat di dalamnya juga mengalami perubahan pola hubungan. Akibat yang ditimbulkan dari kondisi yang tidak pasti ini, negara kemudian mengambil berbagai kebijakan antisipasi demi menjamin keamanan dan kepentingan nasionalnya. Seperti yang diterapkan oleh Cina yaitu melalui pengembangan kekuatan militer dalam menjaga stabilitas keamanan negaranya yang kemudian diantisipasi oleh negara-negara lain di Asia Timur, khusunya Jepang dengan turut mengembangkan kekuatan militernya. Akselerasi modernisasi kekuatan militer Cina di tengah persaingan global dan regional tak pelak memunculkan persaingan. Terlebih Jepang tergugah untuk meningkatkan kemampuan militer mereka untuk menjaga stabilitas ancaman yang mungkin datang sewaktu-waktu dan secara tiba-tiba.
Ada beberapa faktor yang melandasi modernisasi militer Cina seperti yang pernah diungkapkan oleh Presiden Cina Hu Jintao dalam pidato Kongres ke-17. Hu Jintao menginformasikan bahwa lima tahun ke depan sasaran strategis pengembangan kekuatan militer Cina yakni membangun angkatan bersenjata yang terkomputerisasi dan unggul dalam kemampuan tempur berbasis teknologi informasi serta didukung oleh pasukan bermutu tinggi dalam kapasitas yang besar. Pimpinan Partai Komunis Cina ini juga mengungkapkan bahwa modernisasi militer ini tidak akan pernah terlibat dalam perlombaan senjata ataupun mengancam negara manapun, namun hanya untuk pertahanan dan untuk menjaga kedaulatan, keamanan dan integritas teritorial negara tersebut. (Yani, 2010)
Adapun faktor-faktor yang melandasi modernisasi militer Cina adalah, pertama adanya pergeseran pemikiran pertahanan Cina. Pada dekade 1930-an dan 1940-an perkembangan pemikiran pertahanan Cina modern mulai muncul terutama lebih mengedepankan dua komponen strategi, yakni pertahanan teritorial atau darat (territorial defense) dan pertahanan pantai (coasial defense). Pada masa pemerintahan Mao Zedong, perang gerilya merupakan inti dari strategi pertahanan. Maka dari itu sampai pada awal tahun 1980-an strategi pertahanan pantai hanya menjadi komponen kedua dalam strategi pertahanan nasional Cina.
Kemudian awal tahun 1980-an Cina menerapkan strategi “pertahanan aktif” yang selaras dengan upaya pembangunan ekonomi “lompatan jauh ke depan” yang dicanangkan oleh Deng Xiaoping. Secara keseluruhan, strategi pertahanan aktif difokuskan untuk menghadapi tiga jenis perang yaitu, perang dunia, perang skala luas dalam menghadapi agresi negara asing terhadap Cina, dan konflik perbatasan atau perang terbatas. Pada awal tahun 1990-an strategi pertahanan aktif kembali direvisi. Cina menetapkan prioritas pengembangan pada angkatan laut dan udara.
Keinginan Presiden Hu Jintao kali ini adalah untuk meningkatkan kekuatan militer Cina yang merupakan implementasi dari strategi pertahanan aktif dan konstruksi kualitatif militer yang menjadi landasan strategi pertahanan dalam rangka mengantisispasi perang regional dan terbatas. Langkah yang diambil oleh Hu Jintao pada tahap pertama adalah, satuan-satuan pesukan gerak cepat yang dikembangkan akan didampingi oleh aircraft carriers dan membentuk sistem penyerangan dan pertahanan tiga dimensi yang terdiri dari perlengkapan serang udara, permukaan dan kapal selam. Pada tahap kedua, pengembangan peralatan perang berteknologi tinggi akan diterapkan pada seluruh angkatan bersenjata Cina. Dengan ini diharapkan setelah tahun 2020 Cina akan menjadi kekuatan laut yang handal dan berskala global.
Faktor kedua yang melandasi modernisasi militer Cina adalah adanya implikasi bagi perimbangan strategis di kawasan. Dalam tataran makro strategi, upaya Cina untuk meningkatkan kekuatan militernya dalam kurun waktu lima tahun dapat berimplikasi pada perimbangan strategis di kawasan. Sebagai sebuah entitas negara bangsa di kawasan Asia-Pasifik, tingkah laku Cina sangat ditentukan oleh faktor-faktor eksternal terutama sikap dan kebijakan Amerika Serikat dan sekutunya seperti Jepang, Korea Selatan dan Australia. Dengan kata lain secara hipotesis faktor Cina dalam hubungan segitiga AS-Cina-sekutu AS akan menentukan lingkungan politik, keamanan dan ekonomi kawasan Asia-Pasifik.
Melihat perkembangan modernisasi militer Cina ini tentunya sudah menjadi ancaman bagi negara tetangganya terutama Jepang. Stabilitas keamanan di Jepang pasca modernisasi militer Cina juga terus ditingkatkan. Menteri Luar Negeri Jepang Taro Aso mengungkapkan bahwa, peningkatan anggaran militer Cina telah menimbulkan perasaan terancam bagi kawasan Asia Timur. Jepang khawatir terhadap pembangunan militer Cina dan juga terhadap anggaran militer Cina yang tidak transparan. Posisi Cina sebagai negara besar membuat segala tindakan yang dilakukannya dalam kekuatan militernya dipandang sebagai ancaman oleh negara lain, khususnya Jepang. (http://www.library.upnvj.ac.id/pdf/2s1hi/206613004/bab1.pdf)
Jepang khawatir atas peningkatan anggaran militer Cina yang menunjang kemampuan militernya. Namun Jepang juga telah merespon perkembangan Cina yaitu dengan menambah armada kapal selamnya dari 16 buah menjadi 22 buah, hal ini untuk mengimbangi kekuatan angkatan laut Cina yang diperkirakan memiliki sekitar 60 buah kapal selam. Ancaman terhadap stabilitas pun semakin besar mengingat bahwa Jepang dan Cina memiliki hubungan rivalitas di masa silam saat Perang Dunia. Perkembangan kekuatan militer Jepang juga turut ditingkatkan untuk melindungi kepentingan nasionalnya atau hanya untuk menjaga superioritas suatu negara semata, bukan untuk menghadapi musuh tertentu.
Peningkatan potensi ancaman yang muncul dari Cina menyebabkan Jepang harus melakukan perubahan dalam kebijakan pertahanan yang dimilikinya. Pada tahun 2005 Jepang mulai menerapkan National Defense Program Guidelines (NDPG) sebagai kebijakan baru pertahan Jepang yang dibentuk pada 10 Desember 2004. Dalam NDPG 2005 terdapat teori bahwa ancaman militer Cina dimasukkan ke dalam dokumen resmi kebijakan pertahanan Jepang. Rencana pertahanan Jepang 2005-2009 untuk pertama kalinya menyebutkan Cina sebagai masalah keamanan.
Langkah-langkah yang ditetapkan dalam National Defense Program Guidelines (NDPG) adalah kebijakan pertahanan yang berupaya untuk mengatasi permasalahan keamanan secara menyeluruh, tidak hanya bertumpu pada kekuatan militer. Upaya yang dilakukan oleh Jepang adalah memanfaatkan kekuatan ekonomi serta menerapkan langkah-langkah politik dalam mengatasi permasalahan keamanan. NDPG menegaskan bahwa Jepang akan tetap berkomitmen pada kebijakan dasar memilihara kebijakan yang berorientasi pada pertahanan eksklusif, tidak menjadi power militer yang besar yang dapat menciptakan ancaman ke seluruh dunia, dan membangun kemampuan pertahanan moderat sebagai subyek dari pembatasan konstitusional. Tujuan kebijakan pertahanan Jepang adalah untuk mencegah ancaman apapun secara langsung mencapai Jepang, dan jika hal itu terjadi maka Jepang berupaya untuk menahannya. Kebijakan pertahanan Jepang juga untuk meningkatkan keamanan lingkungan internasional, sehingga mengurangi ancaman apapun yang mencapai Jepang.

4.     KESIMPULAN
Cina dan Jepang yang merupakan dua bangsa besar yang berada di kawasan Asia Timur sebenarnya merupakan satu rumpun yang memiliki pertalian budaya yang kuat. Namun, kedekatan geografis dan kebudayaan ini menimbulkan gesekan politik, ekonomi dan keamanan di masing-masing negara. Sehingga menimbulkan berbagai persaingan diantara kedua negara tersebut.
Ketika Cina gencar untuk meningkatkan stabilitas pertahanan dan melakukan modernisasi militer, maka Jepang akan merasa terancam dan turut untuk mengimbangi kekuatannya (balance of power). Faktor-faktor yang melandasi modernisasi militer Cina yang pertama adalah adanya pergeseran pemikiran pertahan Cina. Perubahan terhadap perlindungan dan pertahanan negaranya terus berkembang seiring dengan perubahan dan perkembangan masanya. Faktor kedua adalah adanya implikasi bagi perimbangan strategis di kawasan. Cina yang menduduki posisi strategis turut mempengaruhi kondisi atau lingkungan politik, keamanan dan ekonomi di kawasan Asia-Pasifik.
Jepang merespon terhadap perubahan dan berbagai tindakan yang dianggap sebagai ancaman yang dilakukan Cina, salah satunya dengan kebijakan pertahanan melalui National Defense Program Guidelines (NDPG) yang menetapkan bahwa Cina merupakan suatu ancaman militer bagi Jepang. Selain itu Jepang juga tetap berkomitmen pada kebijakan dasar memilihara kebijakan yang berorientasi pada pertahanan eksklusif, tidak menjadi power militer yang besar yang dapat menciptakan ancaman ke seluruh dunia, dan membangun kemampuan pertahanan moderat sebagai subyek dari pembatasan konstitusional.




DAFTAR PUSTAKA

Budiardjo, Miriam. (2013). Dasar-dasar Ilmu Politik Edisi Revisi. Jakarta: CV Prima Grafika.
Jackson, Robert & George Sorensen. (2005). Pengantar Studi Hubungan internasional. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Makmun, Heri Hidayat. (2010). Persaingan Dua Raksasa Asia Timur. Retrieved June 22, 2014, from http://indonesianvoices.com/index.php/sejarah/sejarah-nusantara/57-persaingan-dua-raksasa-asia-timur?format=pdf
Nainggolan, Portak Partogi. (1995). Reformasi Ekonomi RRC era Deng Xiaoping: Pasar Bebas dan Kapitalisme Dihidupkan. Retrieved June 21, 2014, from http://www.adjisubela.com/2012/02/kunci-reformasi-ekonomi-china.html
Nurray. (2009). Anggaran Militer China Tahun 2009: 70,2 miliar USD. Retrieved June 21, 2014, from http://nurray.wordpress.com/2009/03/28/anggaran-militer-cina-tahun-2009-70-2-miliar-usd/
Yani, Yanyan Mochamad. (2010). Makna Pengembangan Kekuatan Militer Cina. Retrieved June 21, 2014, from http://pustaka.unpad.ac.id/wp-content/uploads/2010/01/makna_pengembangan_kekuatan_militer_cina.pdf
____________ . Bab I Pendahuluan - perpustakaan. Retrieved June 21, 2014, from http://www.library.upnvj.ac.id/pdf/2s1hi/206613004/bab1.pdf
____________ . Bab I Pendahuluan. Retrieved June 18, 2014, from http://repository.unhas.ac.id/bitstream/handle/123456789/1170/BAB%20I.pdf?sequence=2

JANGAN REBUT HAK SUARA RAKYAT



JANGAN REBUT HAK SUARA RAKYAT!

Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang disahkan pada tanggal 25 September 2014 kemarin telah menimbulkan berbagai kontroversi di masyarakat. Sejatinya pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD hanya akan merebut hak suara rakyat. Pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara tidak langsung ini juga dikhawatirkan akan memperbesar terjadinya praktik politik uang dalam tubuh DPRD. Hal ini tentunya menimbulkan kemunduran demokrasi yang seharusnya selalu berpihak pada rakyat. Apabila hak suara rakyat ini direbut oleh representatif, maka aspirasi yang murni muncul dari masyarakat akan sulit untuk diwujudkan.
Dalam negara demokrasi yang memiliki kekuasaan tertinggi adalah rakyat. Kedaulatan yang dipegang oleh pemimpin itu adalah berasal dari rakyat. Dalam pilkada langsung rakyat dapat ikut andil dalam membangun daerahnya. Dan juga kepala daerah dapat bertanggungjawab atas kehendak rakyat, dan bukan hanya bertanggungjawab terhadap DPRD.
Pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD merupakan wujud sentralisasi kekuasaan yang tidak berdasarkan atas kedaulatan rakyat. Apabila pilkada tidak langsung ini tetap dilaksanakan maka tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kalangan elit politik cenderung akan semakin menurun. Karena pilkada tidak langsung ini menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa, representatif cenderung akan mementingkan kepentingan pribadi atau golongannya (partai) dibandingkan mewakili aspirasi atau kepentingan masyarakat. 
Untuk mewujudkan negara demokrasi yang benar-benar demokratis, seharusnya para elit politik memberikan kesempatan yang sebesar-besarnya kepada masyarakat untuk menyuarakan aspirasinya, bukan sebaliknya membatasi hak suara yang seharusnya dapat diperhitungkan dalam membangun daerahnya. Demokrasi rakyat yang sejatinya telah mulai dibangun dan diwujudkan jangan sampai bobrok dan justru berbalik lagi pada sentralisasi kekuasaan.


C360_2014-09-02-07-45-21-415.jpg

Wayan Yulia Swadevi
Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Udayana

KPK SEBAGAI BADAN INDEPENDEN?



METODE PENULISAN ILMIAH
ESSAY ARGUMENTATIF
APAKAH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) LAYAK DIKATAKAN SEBAGAI SUATU BADAN YANG INDEPENDEN?
images.jpg





WAYAN YULIA SWADEVI
1321105006
HUBUNGAN INTERNASIONAL
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS UDAYANA
2014
ESSAY ARGUMENTATIF
APAKAH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) LAYAK DIKATAKAN SEBAGAI SUATU BADAN YANG INDEPENDEN?
  Komisi Pemberantasan Korupsi atau biasa dikenal dengan sebutan KPK adalah suatu lembaga sampiran yang dibentuk tahun 2003, yaitu pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarno Putri dengan tujuan untuk menanggulangi, mengatasi, dan memberantas korupsi di Indonesia. KPK sebagai suatu lembaga yang independen, seharusnya memiliki fungsi di luar dari badan legislatif, eksekutif ataupun yudikatif. Namun pada kenyataannya, KPK justru memiliki kewenangan besar yang menembus fungsi eksekutif, legislatif dan bahkan yudikatif.
Kontroversi mengenai eksistensi dari KPK telah banyak bermunculan di kalangan masyarakat. Bukan hanya mengenai KPK sebagai suatu lembaga yang sementara atau permanen, melainkan lebih kepada status KPK sebagai suatu badan yang independen atau tidak. Dilihat secara yuridis, memang keberadaan KPK telah diakui secara independen, namun pada kenyataannya kinerja dari KPK sendiri belum dapat dikatakan independen.
Lembaga KPK ini berada di luar kewenangan presiden menurut UU Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK yang diklasifikasikan sebagai komisi negara memiliki lima pimpinan yang dipilih DPR melalui mekanisme tim seleksi, dan pembentukannya diakui secara sah oleh presiden. Namun, mekanisme pemilihan seperti ini tidak memiliki kejelasan dan ketentuan yang terbuka. Sehingga pimpinan yang terpilih nanti tidak akan berani untuk mengutak-atik kasus dalam tubuh pemerintahan yang menyangkut presiden ataupun DPR, karena KPK dipilih oleh badan tersebut.
Pimpinan lembaga KPK yang dipilih melalui seleksi oleh DPR terbilang tidak efektif. Untuk menyeleksi pimpinan dalam lembaga ini seharusnya dipilih oleh profesional luar sehingga kinerjanya tidak terpengaruh oleh keberadaan lembaga-lembaga negara lainnya. Dan sistem kerja dari lembaga KPK ini, dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan dapat menindak tegas kasus tindak korupsi yang dilakukan oleh para elite politik lembaga pemerintahan. Lembaga ini seharusnya terdiri dari anggota-anggota yang memang ahli dalam bidangnya, sehingga penuntasan kasus korupsi dapat dijalankan dengan tegas.
Dibentuknya KPK sebagai suatu lembaga yang independen merupakan suatu kesepakatan karena Polri dan Kejaksaan dianggap tidak sanggup untuk menuntaskan tidak pidana korupsi ini. Maka eksistensi KPK sangat diharapkan kehadirannya oleh masyarakat Indonesia untuk mengusut tuntas tindak pidana ini. Memang dalam eksistensinya dalam pengusutan kasus korupsi terbilang cukup mumpuni, baik dalam mengatasi kasus korupsi yang menyangkut anggota DPR ataupun anggota lembaga pemerintahan lainnya. Tetapi pada kenyataannya, penyelesaian kasusnya tidak menemui jalan keluar dan kurang memiliki penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana korupsi. Justru para pelaku tindak pidana korupsi tidak memiliki rasa malu dan rasa jera terhadap perilakunya. Para elite politik tersebut lebih menunjukkan sikap seolah tidak bersalah di hadapan media, mereka bahkan masih dapat melemparkan senyum atau melambaikan tangan di hadapan kaum media.
Korupsi dapat dikatakan sudah membudaya di Indonesia, karena dilakukan secara massal dan bersifat periodik. Dalam penuntasan kasus korupsi, kredibilitas dari KPK memang patut dipertimbangkan kalau dibandingkan dengan Polri atau Kejaksaan. Beberapa kasus tindak korupsi yang berhasil ditangani KPK mendapat apresiasi yang sangat baik dari sebagian masyarakat. Sebagian masyarakat ini menilai bahwa di dalam tubuh KPK tidak akan terjadi tindak pidana korupsi seperti penyuapan. Sekilas memang KPK terlihat bersih dari kasus korupsi, dan masyarakat menaruh kepercayaan yang besar terhadap KPK. Namun, sebagian masyarakat lainnya menilai bahwa dengan adanya KPK tindak pidana korupsi justru semakin terlihat meningkat dan tidak pernah tuntas. Masyarakat ini memiliki pandangan yang apatis terhadap KPK dan menganggap bahwa KPK bukanlah suatu badan yang bersih dari tindak korupsi dan makelar kasus. Dalam hal ini KPK terlihat seolah-olah sengaja untuk mencari suatu kasus korupsi untuk menjaga namanya di demi pencitraannya yang baik di mata masyarakat. Banyak kasus yang ditangani oleh KPK tidak memiliki fakta yang jelas dan penyidikan yuridis yang empiris. KPK terlihat sengaja untuk mencari-cari kasus walaupun tidak valid agar tidak dikecam dan dipecat oleh masyarakat.
Melihat hal-hal yang penuh kontroversi mengenai keberadaan KPK, mulai dari pembentukannya, pemilihan anggotanya, mekanisme dan kinerja dari KPK, dan sampai pada pandangan masyarakat luas mengenai KPK, dapat dikatakan bahwa keberadaan KPK masih perlu mendapatkan perhatian besar terutama dari kalangan masyarakat. Apabila kenyataan-kenyataan seperti yang dikatakan di atas itu benar, maka apakah layak KPK disebut sebagai Komisi Pemberantasan Korupsi atau justru sebagai Komisi Penuh Kontroversi? Karena KPK sebagai lembaga yang dikatakan independen, sudah seharusnya memiliki hak dan kewajiban yang sesuai dengan undang-undang yang mengaturnya sebagai lembaga independen. Dan masyarakat berhak untuk menilai keberadaan KPK, apakah layak dikatakan sebagai lembaga independen atau tidak? Demikian eksistensi KPK bergantung pada penilaian masyarakat luas.