Senin, 10 November 2014

KPK SEBAGAI BADAN INDEPENDEN?



METODE PENULISAN ILMIAH
ESSAY ARGUMENTATIF
APAKAH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) LAYAK DIKATAKAN SEBAGAI SUATU BADAN YANG INDEPENDEN?
images.jpg





WAYAN YULIA SWADEVI
1321105006
HUBUNGAN INTERNASIONAL
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS UDAYANA
2014
ESSAY ARGUMENTATIF
APAKAH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) LAYAK DIKATAKAN SEBAGAI SUATU BADAN YANG INDEPENDEN?
  Komisi Pemberantasan Korupsi atau biasa dikenal dengan sebutan KPK adalah suatu lembaga sampiran yang dibentuk tahun 2003, yaitu pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarno Putri dengan tujuan untuk menanggulangi, mengatasi, dan memberantas korupsi di Indonesia. KPK sebagai suatu lembaga yang independen, seharusnya memiliki fungsi di luar dari badan legislatif, eksekutif ataupun yudikatif. Namun pada kenyataannya, KPK justru memiliki kewenangan besar yang menembus fungsi eksekutif, legislatif dan bahkan yudikatif.
Kontroversi mengenai eksistensi dari KPK telah banyak bermunculan di kalangan masyarakat. Bukan hanya mengenai KPK sebagai suatu lembaga yang sementara atau permanen, melainkan lebih kepada status KPK sebagai suatu badan yang independen atau tidak. Dilihat secara yuridis, memang keberadaan KPK telah diakui secara independen, namun pada kenyataannya kinerja dari KPK sendiri belum dapat dikatakan independen.
Lembaga KPK ini berada di luar kewenangan presiden menurut UU Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK yang diklasifikasikan sebagai komisi negara memiliki lima pimpinan yang dipilih DPR melalui mekanisme tim seleksi, dan pembentukannya diakui secara sah oleh presiden. Namun, mekanisme pemilihan seperti ini tidak memiliki kejelasan dan ketentuan yang terbuka. Sehingga pimpinan yang terpilih nanti tidak akan berani untuk mengutak-atik kasus dalam tubuh pemerintahan yang menyangkut presiden ataupun DPR, karena KPK dipilih oleh badan tersebut.
Pimpinan lembaga KPK yang dipilih melalui seleksi oleh DPR terbilang tidak efektif. Untuk menyeleksi pimpinan dalam lembaga ini seharusnya dipilih oleh profesional luar sehingga kinerjanya tidak terpengaruh oleh keberadaan lembaga-lembaga negara lainnya. Dan sistem kerja dari lembaga KPK ini, dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan dapat menindak tegas kasus tindak korupsi yang dilakukan oleh para elite politik lembaga pemerintahan. Lembaga ini seharusnya terdiri dari anggota-anggota yang memang ahli dalam bidangnya, sehingga penuntasan kasus korupsi dapat dijalankan dengan tegas.
Dibentuknya KPK sebagai suatu lembaga yang independen merupakan suatu kesepakatan karena Polri dan Kejaksaan dianggap tidak sanggup untuk menuntaskan tidak pidana korupsi ini. Maka eksistensi KPK sangat diharapkan kehadirannya oleh masyarakat Indonesia untuk mengusut tuntas tindak pidana ini. Memang dalam eksistensinya dalam pengusutan kasus korupsi terbilang cukup mumpuni, baik dalam mengatasi kasus korupsi yang menyangkut anggota DPR ataupun anggota lembaga pemerintahan lainnya. Tetapi pada kenyataannya, penyelesaian kasusnya tidak menemui jalan keluar dan kurang memiliki penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana korupsi. Justru para pelaku tindak pidana korupsi tidak memiliki rasa malu dan rasa jera terhadap perilakunya. Para elite politik tersebut lebih menunjukkan sikap seolah tidak bersalah di hadapan media, mereka bahkan masih dapat melemparkan senyum atau melambaikan tangan di hadapan kaum media.
Korupsi dapat dikatakan sudah membudaya di Indonesia, karena dilakukan secara massal dan bersifat periodik. Dalam penuntasan kasus korupsi, kredibilitas dari KPK memang patut dipertimbangkan kalau dibandingkan dengan Polri atau Kejaksaan. Beberapa kasus tindak korupsi yang berhasil ditangani KPK mendapat apresiasi yang sangat baik dari sebagian masyarakat. Sebagian masyarakat ini menilai bahwa di dalam tubuh KPK tidak akan terjadi tindak pidana korupsi seperti penyuapan. Sekilas memang KPK terlihat bersih dari kasus korupsi, dan masyarakat menaruh kepercayaan yang besar terhadap KPK. Namun, sebagian masyarakat lainnya menilai bahwa dengan adanya KPK tindak pidana korupsi justru semakin terlihat meningkat dan tidak pernah tuntas. Masyarakat ini memiliki pandangan yang apatis terhadap KPK dan menganggap bahwa KPK bukanlah suatu badan yang bersih dari tindak korupsi dan makelar kasus. Dalam hal ini KPK terlihat seolah-olah sengaja untuk mencari suatu kasus korupsi untuk menjaga namanya di demi pencitraannya yang baik di mata masyarakat. Banyak kasus yang ditangani oleh KPK tidak memiliki fakta yang jelas dan penyidikan yuridis yang empiris. KPK terlihat sengaja untuk mencari-cari kasus walaupun tidak valid agar tidak dikecam dan dipecat oleh masyarakat.
Melihat hal-hal yang penuh kontroversi mengenai keberadaan KPK, mulai dari pembentukannya, pemilihan anggotanya, mekanisme dan kinerja dari KPK, dan sampai pada pandangan masyarakat luas mengenai KPK, dapat dikatakan bahwa keberadaan KPK masih perlu mendapatkan perhatian besar terutama dari kalangan masyarakat. Apabila kenyataan-kenyataan seperti yang dikatakan di atas itu benar, maka apakah layak KPK disebut sebagai Komisi Pemberantasan Korupsi atau justru sebagai Komisi Penuh Kontroversi? Karena KPK sebagai lembaga yang dikatakan independen, sudah seharusnya memiliki hak dan kewajiban yang sesuai dengan undang-undang yang mengaturnya sebagai lembaga independen. Dan masyarakat berhak untuk menilai keberadaan KPK, apakah layak dikatakan sebagai lembaga independen atau tidak? Demikian eksistensi KPK bergantung pada penilaian masyarakat luas.

1 komentar:

  1. Borgata Hotel Casino & Spa - Mapyro
    Borgata Hotel Casino & Spa. 1 Borgata Way, 광명 출장안마 Atlantic City, 정읍 출장샵 NJ 08401 - Use this simple 경상남도 출장안마 form to find hotels, motels, 김해 출장샵 and 의정부 출장샵 other lodging near the casino.

    BalasHapus