Senin, 10 November 2014

JANGAN REBUT HAK SUARA RAKYAT



JANGAN REBUT HAK SUARA RAKYAT!

Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang disahkan pada tanggal 25 September 2014 kemarin telah menimbulkan berbagai kontroversi di masyarakat. Sejatinya pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD hanya akan merebut hak suara rakyat. Pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara tidak langsung ini juga dikhawatirkan akan memperbesar terjadinya praktik politik uang dalam tubuh DPRD. Hal ini tentunya menimbulkan kemunduran demokrasi yang seharusnya selalu berpihak pada rakyat. Apabila hak suara rakyat ini direbut oleh representatif, maka aspirasi yang murni muncul dari masyarakat akan sulit untuk diwujudkan.
Dalam negara demokrasi yang memiliki kekuasaan tertinggi adalah rakyat. Kedaulatan yang dipegang oleh pemimpin itu adalah berasal dari rakyat. Dalam pilkada langsung rakyat dapat ikut andil dalam membangun daerahnya. Dan juga kepala daerah dapat bertanggungjawab atas kehendak rakyat, dan bukan hanya bertanggungjawab terhadap DPRD.
Pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD merupakan wujud sentralisasi kekuasaan yang tidak berdasarkan atas kedaulatan rakyat. Apabila pilkada tidak langsung ini tetap dilaksanakan maka tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kalangan elit politik cenderung akan semakin menurun. Karena pilkada tidak langsung ini menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa, representatif cenderung akan mementingkan kepentingan pribadi atau golongannya (partai) dibandingkan mewakili aspirasi atau kepentingan masyarakat. 
Untuk mewujudkan negara demokrasi yang benar-benar demokratis, seharusnya para elit politik memberikan kesempatan yang sebesar-besarnya kepada masyarakat untuk menyuarakan aspirasinya, bukan sebaliknya membatasi hak suara yang seharusnya dapat diperhitungkan dalam membangun daerahnya. Demokrasi rakyat yang sejatinya telah mulai dibangun dan diwujudkan jangan sampai bobrok dan justru berbalik lagi pada sentralisasi kekuasaan.


C360_2014-09-02-07-45-21-415.jpg

Wayan Yulia Swadevi
Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Udayana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar