JANGAN REBUT HAK SUARA RAKYAT!
Rancangan
Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang disahkan pada tanggal
25 September 2014 kemarin telah menimbulkan berbagai kontroversi di masyarakat.
Sejatinya pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD hanya akan merebut hak suara
rakyat. Pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara tidak langsung ini
juga dikhawatirkan akan memperbesar terjadinya praktik politik uang dalam tubuh
DPRD. Hal ini tentunya menimbulkan kemunduran demokrasi yang seharusnya selalu
berpihak pada rakyat. Apabila hak suara rakyat ini direbut oleh representatif,
maka aspirasi yang murni muncul dari masyarakat akan sulit untuk diwujudkan.
Dalam
negara demokrasi yang memiliki kekuasaan tertinggi adalah rakyat. Kedaulatan
yang dipegang oleh pemimpin itu adalah berasal dari rakyat. Dalam pilkada
langsung rakyat dapat ikut andil dalam membangun daerahnya. Dan juga kepala
daerah dapat bertanggungjawab atas kehendak rakyat, dan bukan hanya
bertanggungjawab terhadap DPRD.
Pemilihan
Kepala Daerah melalui DPRD merupakan wujud sentralisasi kekuasaan yang tidak
berdasarkan atas kedaulatan rakyat. Apabila pilkada tidak langsung ini tetap
dilaksanakan maka tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kalangan elit politik
cenderung akan semakin menurun. Karena pilkada tidak langsung ini menimbulkan
persepsi di masyarakat bahwa, representatif cenderung akan mementingkan
kepentingan pribadi atau golongannya (partai) dibandingkan mewakili aspirasi
atau kepentingan masyarakat.
Untuk
mewujudkan negara demokrasi yang benar-benar demokratis, seharusnya para elit
politik memberikan kesempatan yang sebesar-besarnya kepada masyarakat untuk
menyuarakan aspirasinya, bukan sebaliknya membatasi hak suara yang seharusnya
dapat diperhitungkan dalam membangun daerahnya. Demokrasi rakyat yang sejatinya
telah mulai dibangun dan diwujudkan jangan sampai bobrok dan justru berbalik
lagi pada sentralisasi kekuasaan.

Wayan Yulia Swadevi
Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Udayana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar