Nama : Wayan Yulia Swadevi
NIM : 1321105006
Program Studi : Hubungan Internasional
Mata Kuliah : Metodologi Penelitian Sosial
Eksistensi Diaspora Cina dan Hakka yang
Berpengaruh pada AFTA dan ACFTA dari Perspektif Hubungan Internasional dan
Dampaknya bagi Negara Indonesia
Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia, “diaspora” berarti masa terpisahnya suatu bangsa yang
tersebar ke berbagai belahan dunia dan bangsa tersebut tidak memiliki negara. Istilah diaspora pertama kali
digunakan oleh masyarakat Yunani yang mengacu kepada warga negara kota kerajaan
yang bermigrasi ke wilayah jajahan dengan maksud untuk melakukan kolonisasi
serta mengasimilasikan wilayah itu ke dalam kerajaan
Indonesia sebagai salah satu dari
lima besar negara dengan diaspora Cina terbanyak yaitu berdasarkan
data tahun 2011 penduduk China berjumlah 1.330.141.295 jiwa, 5 %
dari jumlah tersebut ± 66 juta jiwa; warga Indonesia Tionghoa di
Indonesia diperkirakan 5 % dari jumlah penduduk Indonesia. Suku bangsa Tionghoa ini menjadi salah satu etnis besar di Indonesia. Biasanya mereka menyebut dirinya dengan
istilah Tenglang (Hokkien), Tengnang (Tiochiu), atau Thongnyin (Hakka).
Hakka mempunyai arti keluarga
pendatang dimana hak = tamu/pendatang dan ka = keluarga.
Dalam bahasa Hokian, Tiongkok berarti “negara pusat/negara tengah”. Sebelum
tahun 1966, di Indonesia orang biasa menyebut negara Cina sebagai Tiongkok,
sehingga dikenal istilah RRT. Pada tahun 1970an, pemerintah RI menetapkan bahwa
ejaan yang diambil disesuaikan dengan ejaan Inggris, sehingga istilah Tiongkok
diganti dengan Cina.
Di Indonesia, komunitas orang Hakka
terbesar adalah Kalimantan Barat. Mereka mendarat di Kalimantan pada abad ke
19. Orang Hakka dari Propinsi GuangZhou mendirikan Republik LanFang yang
berdiri selama 107 tahun, dan mempunyai 10 Presiden, hingga diambil alih oleh
Belanda pada tahun 1884. Populasi orang Hakka terbesar kedua adalah di pulau
Bangka Belitung. Mereka mendarat pertama kali pada tahun 1700 dari Propinsi
GuangZhou.
Diaspora
masyarakat etnis Cina atau Tionghoa sebenarnya sudah terjadi sejak berabad-abad
yang lalu di Indonesia. Leluhur orang Tionghoa-Indonesia berimigrasi secara
bergelombang sejak ribuan tahun yang lalu. Mencermati keberadaan etnis Cina
yang sudah beberapa generasi tinggal di bumi Indonesia, seharusnya keberadaan
mereka tidak perlu lagi dipermasalahkan. Hanya karena kebetulan mereka itu
etnis Cina, namun sudah banyak di antara etnis Cina itu tidak lagi mengetahui
letak tanah leluhurnya. Beberapa di antara mereka pun sudah banyak yang tidak
mengerti bahasa leluhurnya. Berdasarkan fakta itu, proses pembentukan Indonesia
menjadi sebuah negara-bangsa juga melibatkan etnis Cina, sehingga dalam
perkembangannya pun etnis Cina merupakan bagian integral dari perjalanan
sejarah Indonesia.
Walaupun
proses pengakuan etnis Cina sebagai bagian dari warga negara Indonesia sudah
dimulai sejak masa penjajahan dahulu, tampaknya keberadaan etnis Cina sebagai
bagian dari bangsa Indonesia belum berjalan mulus, atau etnis Cina belum
diterima oleh etnis "asli" penghuni negeri ini secara optimal.
Perlakuan terhadap etnis Cina sangat berbeda dengan perlakuan terhadap orang
India ataupun orang Arab yang ada di Indonesia ini. Hal itu ditandai oleh
kerusuhan demi kerusuhan yang sering terjadi mewarnai hubungan etnik di
Indonesia ini, di mana etnis Cina tidak pernah luput dari sasaran.
Keberadaan
etnis Tionghoa (Cina) pada masa Orde Lama terjalin sangat erat dengan
Indonesia. Hal ini terlihat dari terciptanya Poros Jakarta-Peking. Pada tahun 1946 Konsul Jendral Pem. Nasionalis Tiongkok,
Chiang Chia Tung dengan Bung Karno datang ke Malang dan menyatakan Tiongkok
sebagai salah satu dari 5 negara besar (one of the big five) yang berdiri di
belakang Republik Indonesia.
Kemudian pada tahun 1965, terjadi pergolakan politik
dari Orde Lama ke Orde Baru, yang mana pada masa Orde Lama memberi ruang adanya
Partai Komunis, sedangkan pada masa Orde Baru membasmi keberadaan komunis di
Indonesia. Bersamaan dengan perubahan politik itu rezim
Orde Baru melarang segala sesuatu yang berbau Cina. Dampak dari kebijakan Orde
Baru ini menyebabkan masyarakat Tionghoa-Indonesia tidak dapat menikmati
kebudayaannya sendiri.
Reformasi kemudian bergulir pada
tahun 1998 yang telah banyak menyebabkan perubahan bagi kehidupan warga
Tionghoa di Indonesia. Para pemimpin pada era reformasi tampaknya lebih toleran
dibandingkan pemimpin masa orde baru. Sejak masa pemerintahan B.J. Habibie
seluruh aparatur pemerintahan diperintahkan untuk tidak lagi menggunakan
istilah pribumi dan non-pribumi untuk membedakan penduduk keturunan Tionghoa
dengan warga negara Indonesia pada umumnya. Pada
tanggal 18 Januari 2000, pemerintah mengumumkan Keputusan Presiden (Keppres)
no. 6/2000 yang mencabut Instruksi Presiden (Inpres) no. 14/1967. Sejak hari
itu, masyarakat peranakan Tionghoa di Indonesia dinyatakan bebas kembali
menjalankan acara-acara agama, kepercayaan, dan adat istiadat mereka.
Masyarakat peranakan Tionghoa dengan spontan menyatakan rasa gembira dan terima
kasih menyambut kebijakan Presiden Abdurrachman Wahid (Gus Dur) tersebut.
Pada masa era reformasi ini, Imlek juga dijadikan
sebagai hari libur nasional berkat Keputusan Presiden (Keppres) dari Presiden
Megawati Soekarnoputri pada masa pemerintahannya. Sedangkan pada masa
kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono agama Konghucu diakui sebagai agama resmi
dan sah. Sejak masa reformasi ini, etnis Tionghoa mulai menata kembali kehidupan
dan kebudayaannya di Indonesia. Tak hanya itu mereka juga berani memasuki
bidang-bidang diluar bisnis semata. Mereka mulai membuka diri dan memperdulikan
lingkungan sekitarnya.
Tionghoa
di Indonesia merupakan kelompok masyarakat yang memiliki keistimewaan
dibandingkan dengan Tionghoa di negara-negara di luar Cina lainnya. Keberadaan
etnis Tionghoa di Indonesia memberikan banyak sekali dampak bagi kehidupan
sosial-ekonomi masyarakat. Keberadaan etnis Tionghoa menambah keberagaman etnis
dan suku di Indonesia yang memperkaya khazanah dan budaya Indonesia. Namun
peranan etnis Tionghoa dapat pula memberi sisi negatif, seperti mengabaikan
pengembangan negara di sektor lain, serta memotong arus aspirasi masyarakat
dengan sibuknya pemerintah menjaga dan mendukung kaum pengusaha.
Keberadaan etnis Tionghoa juga menimbulkan
kecemburuan sosial bagi masyarakat pribumi, dan juga menimbulkan kecurigaan
bagi kaum etnis Tionghoa sendiri. Masyarakat pribumi menganggap bahwa kaum
etnis Tionghoa menguasai perekonomian di Indonesia. Padahal ini adalah sebuah tuduhan
yang memerlukan pembuktian yang rumit dan panjang. Jika dibandingkan dengan
penguasaan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan multi nasional besar yang
beroperasi di Indonesia.
Di sisi
lain, kaum etnis Tionghoa merasa curiga bahwa mereka didiskriminasi dalam
berbagai bidang kehidupan. Masalah laten semacam ini hanya dapat diselesaikan
dengan komunikasi lintas budaya yang dilakukan dalam kesetaraan dan keadilan
dalam konteks heterogenitas. Upaya ini harus didukung penuh oleh pemerintah
melalui berbagai upaya dan kebijakan yang didasarkan pada pemahaman tentang
multikulturalis. Apabila perlu sebaiknya melalui konstruksi sosial dalam
kerangka multikulturalisme. Jalan inilah yang tampaknya memungkinkan untuk
mengatasi berbagai persoalan yang selama ini tidak pernah terselesaikan dengan
tuntas dan menyeluruh.
Dalam
rangka menyelesaikan berbagai persoalan tersebut, berbagai alternatif ditempuh
oleh Indonesia agar dapat menciptakan kedaulatan dalam masyarakat. Salah
satunya adalah Indonesia bergabung menjadi anggota AFTA (Asean Free Trade Area)
dalam membangun perekonomian yang merata di Indonesia dan mampu bersaing di
pasar global. AFTA terbentuk dari kesepakatan negara-negara ASEAN untuk
mewujudkan suatu kawasan perdagangan bebas dalam rangka meningkatkan daya saing
ekonomi regional, untuk menarik investasi, meningkatkan perdagangan antar
anggota ASEAN serta menjadikan ASEAN sebagai basis ekonomi dunia yang
menciptakan pasar regional bagi 500 juta penduduknya. AFTA kemudian menjadi
salah satu bentuk kerjasama ekonomi di kawasan ASEAN yang menghendaki
terciptanya sebuah kawasan perdagangan bebas yang berisikan program
komprehensif untuk mereduksi tarif regional.
Indonesia
sebagai salah satu aktor penting yang berperan dalam pemberlakuan AFTA,
memiliki hal-hal yang penting untuk dibahas. Sebagai salah satu negara ASEAN
yang memiliki pasar yang luas, tentu Indonesia menempati posisi strategis bagi
para produsen. Posisi Indonesia sebagai salah satu negara yang masih dalam
tahapan negara berkembang menjadikannya sebagai negara yang perlu mendapat
perhatian. Pasalnya, sejak terkena krisis ekonomi tahun 1997, perekonomian
Indonesia belum mengalami perbaikan signifikan. Publikasi tahunan statistik
Indonesia memberikan bukti empiris bahwa sejak resesi ekonomi, semua pendapatan
agregat dan per orang mengalami pertumbuhan negatif. Bahkan jika dibandingkan
dengan negara-negara Asia Tenggara, termasuk negara-negara yang juga mengalami
krisis ekonomi, Indonesia adalah yang terburuk.
Terbentuknya
AFTA ini memberikan spesialisasi yaitu suatu negara akan memiliki keunggulan
komparatif (lebih efisien) dalam memproduksi suatu jenis barang. Adanya AFTA
juga telah memberikan kemudahan bagi negara-negara ASEAN untuk memasarkan
produknya. Hal ini juga sekaligus meningkatkan volume perdagangan antarnegara
ASEAN secara signifikan. Dalam perkembangannya, AFTA yang hanya memperhatikan
penurunan tarif saja ternyata dipandang tidak cukup guna mencapai integrasi
ekonomi ASEAN yang lebih dalam.
Selain
terbentunya AFTA yang hanya berperan dalam lingkup negara-negara anggota ASEAN,
juga terbentuk ACFTA (ASEAN-China Free Trade Agreement) yang merupakan salah
satu perjanjian multilateral yang disepakati dalam era global dimana bea masuk
barang dari luar negeri menjadi nol. Dengan terbentuknya kesepakatan ini tidak
menutup kemungkinan terjadinya berbagai konflik di luar perdagangan diantara
anggota ACFTA, seperti konflik Laut Cina Selatan. Dalam penyelesaian persoalan
ini, Beijing sebagai simbol pusat kekuasaan Cina melalui Perdana Menterinya, Li
Keqiang, berupaya meyakinkan agar penyelesaian ini berpola pada landasan demi
kepentingan kemitraan bilateral yang saling menguntungkan. Namun, indikasi kesepakatan
masalah Laut Cina Selatan ini dirasa gagal, eskalasi permusuhan semakin menuju
gerbang peperangan.
Implementasi
dari ACFTA tentunya akan memberikan dampak terhadap dinamika lingkungan
strategis bangsa Indonesia, tidak hanya pada bidang ekonomi, tetapi juga pada
bidang lain seperti sosial, budaya, politik, petahanan dan keamanan. Sampai
sejauh ini masih terdapat beberapa permasalahan internal yang menyebabkan
posisi tawar Indonesia tidak menguntungkan dalam kerjasama ACFTA tersebut, baik
dilihat dari skala regional apalagi global. Sinyal
bahwa ACFTA berpotensi mengganggu eksistensi perekonomian nasional cukup jelas
terlihat apabila kita mencermati pola perdagangan Indonesia-China. Berbagai
indikator mengenai pola perdagangan diantara kedua negara menunjukkan bahwa
produk Indonesia semakin lama semakin inferior terhadap produk Cina. Secara
eksplisit, hal ini terindikasi cukup jelas dari perkembangan ekspor dan impor.
Banyaknya
dampak yang ditimbulkan oleh perjanjian ACFTA ini membawa pemerintah melakukan
strategi demi menyelamatkan industri-industri dalam negeri salah satunya dengan
melakukan peningakatan daya saing, memproteksi produk dalam negeri sehingga
produk–produk impor tidak menguasai pasar dalam negeri sehingga mampu tercipta
peluang yang lebih besar untuk produk–produk dalam negeri menguasai pasar
sendiri serta mengambil kebijakan-kebijakan untuk meningkatkan stabilitas
ekonomi Indonesia.
Selain
itu walaupun ACFTA banyak membawa pengaruh negatif terhadap industri-industri
dalam negeri akan tetapi Indonesia masih bisa mendapatkan peluang yaitu dengan
meningkatkan ekspor produk-produk unggulan dalam negeri, Indonesia harus jeli
melihat peluang yang ada agar dapat mengambil keuntungan yang mampu menopang
perekonomian Indonesia. Sementara itu, tantangan utama yang dihadapi Indonesia
dalam bidang perdagangan luar negeri adalah bagaimana meningkatkan daya saing
terhadap ekonomi negara-negara kawasan yang makin meningkat pertumbuhan dan
produktifitasnya.
Dilihat
dari kacamata hubungan internasional, kehadiran diaspora Cina yang mendapat
pandangan dari berbagai pihak, sekaligus akan berdampak sangat besar terhadap
negara Indonesia kedepannya. Terutama dalam bidang ekonomi Indonesia. Dimana
diaspora Cina telah dapat mengelola pertumbuhan ekonominya sehingga outpunya
memiliki daya saing di pasar internasional.
Dengan
adanya berbagai kerjasama antara Indonesia dengan China, seharusnya terdapat
juga kesepakatan yang mendukung kedua belah pihak dengan pertimbangan dari
berbagai aspek, sehingga kerugian yang muncul dapat diminimalisir. Negara
Indonesia dan Cina yang hidup berdampingan dapat menjalankan kehidupannya
dengan baik berdasarkan kepercayaan dan budaya mereka masing-masing tanpa
mendiskriminasi salah satu pihak.
Sumber
dan Referensi :
·
Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi
Terbaru. Tim Prima Pena. Gitamedia press.
·
Ensiklopedia Umum. 1973. Yogyakarta.
Offset Kanisius
·
Jurnal : Kendala dan Tantangan Indonesia
dalam Mengimplementasikan ASEAN Free Trade Area Menuju Terbentuknya ASEAN
Economic Community. Sarah Anabarja (Dosen HI UPN “Veteran” Jawa Timur).
·
Jurnal : Analisis Perdagangan Indonesia
Pasca Pemberlakuan ACFTA (Studi Komparatif Indonesia-China). Muslikhati
(Mahasiswa Magister Ilmu Ekonomi Universitas Brawijaya Malang)
·
Jurnal : Etnis Cina di Indonesia Fakta
Komunikasi Antar Budaya. Robert Siburian
·
Jurnal : Peningkatan Daya Saing Industri
Indonesia guna Menghadapi ACFTA dalam Rangka Memperkokoh Ketahanan Nasional.
Jurnal Kajian Lemhannas RI. Edisi 14. Desember 2011
·
Marcus, A.S. 2007. Kesusastraan Melayu
Tionghoa dan Kebangsaan Indonesia Jilid 6. Jakarta : KPG (Kepustakaan populer
Gramedia)