Sabtu, 06 September 2014

DIASPORA CINA DAN HAKKA TERHADAP AFTA DAN ACFTA



Nama               : Wayan Yulia Swadevi
NIM                : 1321105006
Program Studi : Hubungan Internasional
Mata Kuliah    : Metodologi Penelitian Sosial

Eksistensi Diaspora Cina dan Hakka yang Berpengaruh pada AFTA dan ACFTA dari Perspektif Hubungan Internasional dan Dampaknya bagi Negara Indonesia
            Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, “diaspora” berarti masa terpisahnya suatu bangsa yang tersebar ke berbagai belahan dunia dan bangsa tersebut tidak memiliki negara. Istilah diaspora pertama kali digunakan oleh masyarakat Yunani yang mengacu kepada warga negara kota kerajaan yang bermigrasi ke wilayah jajahan dengan maksud untuk melakukan kolonisasi serta mengasimilasikan wilayah itu ke dalam kerajaan
Indonesia sebagai salah satu dari lima besar negara dengan diaspora Cina terbanyak yaitu berdasarkan data tahun 2011 penduduk China berjumlah 1.330.141.295 jiwa, 5 % dari  jumlah tersebut ± 66 juta jiwa; warga Indonesia Tionghoa di Indonesia diperkirakan  5 % dari jumlah penduduk Indonesia. Suku bangsa Tionghoa ini menjadi salah satu etnis besar di Indonesia. Biasanya mereka menyebut dirinya dengan istilah Tenglang (Hokkien), Tengnang (Tiochiu), atau Thongnyin (Hakka). Hakka mempunyai arti keluarga pendatang dimana hak = tamu/pendatang dan ka = keluarga. Dalam bahasa Hokian, Tiongkok berarti “negara pusat/negara tengah”. Sebelum tahun 1966, di Indonesia orang biasa menyebut negara Cina sebagai Tiongkok, sehingga dikenal istilah RRT. Pada tahun 1970an, pemerintah RI menetapkan bahwa ejaan yang diambil disesuaikan dengan ejaan Inggris, sehingga istilah Tiongkok diganti dengan Cina.
Di Indonesia, komunitas orang Hakka terbesar adalah Kalimantan Barat. Mereka mendarat di Kalimantan pada abad ke 19. Orang Hakka dari Propinsi GuangZhou mendirikan Republik LanFang yang berdiri selama 107 tahun, dan mempunyai 10 Presiden, hingga diambil alih oleh Belanda pada tahun 1884. Populasi orang Hakka terbesar kedua adalah di pulau Bangka Belitung. Mereka mendarat pertama kali pada tahun 1700 dari Propinsi GuangZhou.
Diaspora masyarakat etnis Cina atau Tionghoa sebenarnya sudah terjadi sejak berabad-abad yang lalu di Indonesia. Leluhur orang Tionghoa-Indonesia berimigrasi secara bergelombang sejak ribuan tahun yang lalu. Mencermati keberadaan etnis Cina yang sudah beberapa generasi tinggal di bumi Indonesia, seharusnya keberadaan mereka tidak perlu lagi dipermasalahkan. Hanya karena kebetulan mereka itu etnis Cina, namun sudah banyak di antara etnis Cina itu tidak lagi mengetahui letak tanah leluhurnya. Beberapa di antara mereka pun sudah banyak yang tidak mengerti bahasa leluhurnya. Berdasarkan fakta itu, proses pembentukan Indonesia menjadi sebuah negara-bangsa juga melibatkan etnis Cina, sehingga dalam perkembangannya pun etnis Cina merupakan bagian integral dari perjalanan sejarah Indonesia.
Walaupun proses pengakuan etnis Cina sebagai bagian dari warga negara Indonesia sudah dimulai sejak masa penjajahan dahulu, tampaknya keberadaan etnis Cina sebagai bagian dari bangsa Indonesia belum berjalan mulus, atau etnis Cina belum diterima oleh etnis "asli" penghuni negeri ini secara optimal. Perlakuan terhadap etnis Cina sangat berbeda dengan perlakuan terhadap orang India ataupun orang Arab yang ada di Indonesia ini. Hal itu ditandai oleh kerusuhan demi kerusuhan yang sering terjadi mewarnai hubungan etnik di Indonesia ini, di mana etnis Cina tidak pernah luput dari sasaran.
Keberadaan etnis Tionghoa (Cina) pada masa Orde Lama terjalin sangat erat dengan Indonesia. Hal ini terlihat dari terciptanya Poros Jakarta-Peking. Pada tahun 1946 Konsul Jendral Pem. Nasionalis Tiongkok, Chiang Chia Tung dengan Bung Karno datang ke Malang dan menyatakan Tiongkok sebagai salah satu dari 5 negara besar (one of the big five) yang berdiri di belakang Republik Indonesia.
Kemudian  pada tahun 1965, terjadi pergolakan politik dari Orde Lama ke Orde Baru, yang mana pada masa Orde Lama memberi ruang adanya Partai Komunis, sedangkan pada masa Orde Baru membasmi keberadaan komunis di Indonesia. Bersamaan dengan perubahan politik itu rezim Orde Baru melarang segala sesuatu yang berbau Cina. Dampak dari kebijakan Orde Baru ini menyebabkan masyarakat Tionghoa-Indonesia tidak dapat menikmati kebudayaannya sendiri.
Reformasi kemudian bergulir pada tahun 1998 yang telah banyak menyebabkan perubahan bagi kehidupan warga Tionghoa di Indonesia. Para pemimpin pada era reformasi tampaknya lebih toleran dibandingkan pemimpin masa orde baru. Sejak masa pemerintahan B.J. Habibie seluruh aparatur pemerintahan diperintahkan untuk tidak lagi menggunakan istilah pribumi dan non-pribumi untuk membedakan penduduk keturunan Tionghoa dengan warga negara Indonesia pada umumnya. Pada tanggal 18 Januari 2000, pemerintah mengumumkan Keputusan Presiden (Keppres) no. 6/2000 yang mencabut Instruksi Presiden (Inpres) no. 14/1967. Sejak hari itu, masyarakat peranakan Tionghoa di Indonesia dinyatakan bebas kembali menjalankan acara-acara agama, kepercayaan, dan adat istiadat mereka. Masyarakat peranakan Tionghoa dengan spontan menyatakan rasa gembira dan terima kasih menyambut kebijakan Presiden Abdurrachman Wahid (Gus Dur) tersebut.
Pada masa era reformasi ini, Imlek juga dijadikan sebagai hari libur nasional berkat Keputusan Presiden (Keppres) dari Presiden Megawati Soekarnoputri pada masa pemerintahannya. Sedangkan pada masa kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono agama Konghucu diakui sebagai agama resmi dan sah. Sejak masa reformasi ini, etnis Tionghoa mulai menata kembali kehidupan dan kebudayaannya di Indonesia. Tak hanya itu mereka juga berani memasuki bidang-bidang diluar bisnis semata. Mereka mulai membuka diri dan memperdulikan lingkungan sekitarnya.
Tionghoa di Indonesia merupakan kelompok masyarakat yang memiliki keistimewaan dibandingkan dengan Tionghoa di negara-negara di luar Cina lainnya. Keberadaan etnis Tionghoa di Indonesia memberikan banyak sekali dampak bagi kehidupan sosial-ekonomi masyarakat. Keberadaan etnis Tionghoa menambah keberagaman etnis dan suku di Indonesia yang memperkaya khazanah dan budaya Indonesia. Namun peranan etnis Tionghoa dapat pula memberi sisi negatif, seperti mengabaikan pengembangan negara di sektor lain, serta memotong arus aspirasi masyarakat dengan sibuknya pemerintah menjaga dan mendukung kaum pengusaha.
Keberadaan etnis Tionghoa juga menimbulkan kecemburuan sosial bagi masyarakat pribumi, dan juga menimbulkan kecurigaan bagi kaum etnis Tionghoa sendiri. Masyarakat pribumi menganggap bahwa kaum etnis Tionghoa menguasai perekonomian di Indonesia. Padahal ini adalah sebuah tuduhan yang memerlukan pembuktian yang rumit dan panjang. Jika dibandingkan dengan penguasaan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan multi nasional besar yang beroperasi di Indonesia.
Di sisi lain, kaum etnis Tionghoa merasa curiga bahwa mereka didiskriminasi dalam berbagai bidang kehidupan. Masalah laten semacam ini hanya dapat diselesaikan dengan komunikasi lintas budaya yang dilakukan dalam kesetaraan dan keadilan dalam konteks heterogenitas. Upaya ini harus didukung penuh oleh pemerintah melalui berbagai upaya dan kebijakan yang didasarkan pada pemahaman tentang multikulturalis. Apabila perlu sebaiknya melalui konstruksi sosial dalam kerangka multikulturalisme. Jalan inilah yang tampaknya memungkinkan untuk mengatasi berbagai persoalan yang selama ini tidak pernah terselesaikan dengan tuntas dan menyeluruh.
Dalam rangka menyelesaikan berbagai persoalan tersebut, berbagai alternatif ditempuh oleh Indonesia agar dapat menciptakan kedaulatan dalam masyarakat. Salah satunya adalah Indonesia bergabung menjadi anggota AFTA (Asean Free Trade Area) dalam membangun perekonomian yang merata di Indonesia dan mampu bersaing di pasar global. AFTA terbentuk dari kesepakatan negara-negara ASEAN untuk mewujudkan suatu kawasan perdagangan bebas dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi regional, untuk menarik investasi, meningkatkan perdagangan antar anggota ASEAN serta menjadikan ASEAN sebagai basis ekonomi dunia yang menciptakan pasar regional bagi 500 juta penduduknya. AFTA kemudian menjadi salah satu bentuk kerjasama ekonomi di kawasan ASEAN yang menghendaki terciptanya sebuah kawasan perdagangan bebas yang berisikan program komprehensif untuk mereduksi tarif regional.
Indonesia sebagai salah satu aktor penting yang berperan dalam pemberlakuan AFTA, memiliki hal-hal yang penting untuk dibahas. Sebagai salah satu negara ASEAN yang memiliki pasar yang luas, tentu Indonesia menempati posisi strategis bagi para produsen. Posisi Indonesia sebagai salah satu negara yang masih dalam tahapan negara berkembang menjadikannya sebagai negara yang perlu mendapat perhatian. Pasalnya, sejak terkena krisis ekonomi tahun 1997, perekonomian Indonesia belum mengalami perbaikan signifikan. Publikasi tahunan statistik Indonesia memberikan bukti empiris bahwa sejak resesi ekonomi, semua pendapatan agregat dan per orang mengalami pertumbuhan negatif. Bahkan jika dibandingkan dengan negara-negara Asia Tenggara, termasuk negara-negara yang juga mengalami krisis ekonomi, Indonesia adalah yang terburuk.
Terbentuknya AFTA ini memberikan spesialisasi yaitu suatu negara akan memiliki keunggulan komparatif (lebih efisien) dalam memproduksi suatu jenis barang. Adanya AFTA juga telah memberikan kemudahan bagi negara-negara ASEAN untuk memasarkan produknya. Hal ini juga sekaligus meningkatkan volume perdagangan antarnegara ASEAN secara signifikan. Dalam perkembangannya, AFTA yang hanya memperhatikan penurunan tarif saja ternyata dipandang tidak cukup guna mencapai integrasi ekonomi ASEAN yang lebih dalam.
Selain terbentunya AFTA yang hanya berperan dalam lingkup negara-negara anggota ASEAN, juga terbentuk ACFTA (ASEAN-China Free Trade Agreement) yang merupakan salah satu perjanjian multilateral yang disepakati dalam era global dimana bea masuk barang dari luar negeri menjadi nol. Dengan terbentuknya kesepakatan ini tidak menutup kemungkinan terjadinya berbagai konflik di luar perdagangan diantara anggota ACFTA, seperti konflik Laut Cina Selatan. Dalam penyelesaian persoalan ini, Beijing sebagai simbol pusat kekuasaan Cina melalui Perdana Menterinya, Li Keqiang, berupaya meyakinkan agar penyelesaian ini berpola pada landasan demi kepentingan kemitraan bilateral yang saling menguntungkan. Namun, indikasi kesepakatan masalah Laut Cina Selatan ini dirasa gagal, eskalasi permusuhan semakin menuju gerbang peperangan.
Implementasi dari ACFTA tentunya akan memberikan dampak terhadap dinamika lingkungan strategis bangsa Indonesia, tidak hanya pada bidang ekonomi, tetapi juga pada bidang lain seperti sosial, budaya, politik, petahanan dan keamanan. Sampai sejauh ini masih terdapat beberapa permasalahan internal yang menyebabkan posisi tawar Indonesia tidak menguntungkan dalam kerjasama ACFTA tersebut, baik dilihat dari skala regional apalagi global. Sinyal bahwa ACFTA berpotensi mengganggu eksistensi perekonomian nasional cukup jelas terlihat apabila kita mencermati pola perdagangan Indonesia-China. Berbagai indikator mengenai pola perdagangan diantara kedua negara menunjukkan bahwa produk Indonesia semakin lama semakin inferior terhadap produk Cina. Secara eksplisit, hal ini terindikasi cukup jelas dari perkembangan ekspor dan impor.

Banyaknya dampak yang ditimbulkan oleh perjanjian ACFTA ini membawa pemerintah melakukan strategi demi menyelamatkan industri-industri dalam negeri salah satunya dengan melakukan peningakatan daya saing, memproteksi produk dalam negeri sehingga produk–produk impor tidak menguasai pasar dalam negeri sehingga mampu tercipta peluang yang lebih besar untuk produk–produk dalam negeri menguasai pasar sendiri serta mengambil kebijakan-kebijakan untuk meningkatkan stabilitas ekonomi Indonesia. 
Selain itu walaupun ACFTA banyak membawa pengaruh negatif terhadap industri-industri dalam negeri akan tetapi Indonesia masih bisa mendapatkan peluang yaitu dengan meningkatkan ekspor produk-produk unggulan dalam negeri, Indonesia harus jeli melihat peluang yang ada agar dapat mengambil keuntungan yang mampu menopang perekonomian Indonesia. Sementara itu, tantangan utama yang dihadapi Indonesia dalam bidang perdagangan luar negeri adalah bagaimana meningkatkan daya saing terhadap ekonomi negara-negara kawasan yang makin meningkat pertumbuhan dan produktifitasnya.
Dilihat dari kacamata hubungan internasional, kehadiran diaspora Cina yang mendapat pandangan dari berbagai pihak, sekaligus akan berdampak sangat besar terhadap negara Indonesia kedepannya. Terutama dalam bidang ekonomi Indonesia. Dimana diaspora Cina telah dapat mengelola pertumbuhan ekonominya sehingga outpunya memiliki daya saing di pasar internasional.
Dengan adanya berbagai kerjasama antara Indonesia dengan China, seharusnya terdapat juga kesepakatan yang mendukung kedua belah pihak dengan pertimbangan dari berbagai aspek, sehingga kerugian yang muncul dapat diminimalisir. Negara Indonesia dan Cina yang hidup berdampingan dapat menjalankan kehidupannya dengan baik berdasarkan kepercayaan dan budaya mereka masing-masing tanpa mendiskriminasi salah satu pihak. 

            Sumber dan Referensi :

·         Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Terbaru. Tim Prima Pena. Gitamedia press.
·         Ensiklopedia Umum. 1973. Yogyakarta. Offset Kanisius
·         Jurnal : Kendala dan Tantangan Indonesia dalam Mengimplementasikan ASEAN Free Trade Area Menuju Terbentuknya ASEAN Economic Community. Sarah Anabarja (Dosen HI UPN “Veteran” Jawa Timur).
·         Jurnal : Analisis Perdagangan Indonesia Pasca Pemberlakuan ACFTA (Studi Komparatif Indonesia-China). Muslikhati (Mahasiswa Magister Ilmu Ekonomi Universitas Brawijaya Malang)
·         Jurnal : Etnis Cina di Indonesia Fakta Komunikasi Antar Budaya. Robert Siburian
·         Jurnal : Peningkatan Daya Saing Industri Indonesia guna Menghadapi ACFTA dalam Rangka Memperkokoh Ketahanan Nasional. Jurnal Kajian Lemhannas RI. Edisi 14. Desember 2011
·         Marcus, A.S. 2007. Kesusastraan Melayu Tionghoa dan Kebangsaan Indonesia Jilid 6. Jakarta : KPG (Kepustakaan populer Gramedia)

MPS - RWANDAN GENOCIDE



Nama                     : Wayan Yulia Swadevi
NIM                      : 1321105006
Program Studi       : Hubungan Internasional
Mata Kuliah          : Metodologi Penelitian Sosial

Topik                     : Kejahatan Genosida di Rwanda Tahun 1994
A.    Latar Belakang
Genosida di Rwanda adalah sebuah pembantaian suku Tutsi dan Hutu moderat oleh sekelompok ekstremis Hutu yang dikenal sebagai Interahamwe yang terjadi dalam periode 100 hari pada tahun 1994. Peristiwa ini bermula pada tanggal 6 April 1994, ketika Presiden Rwanda, Juvenal Habyarimana menjadi korban penembakan saat berada di dalam pesawat terbang. Saat itu, Habyarimana yang berasal dari etnis Hutu berada dalam satu heli dengan presiden Burundi, Cyprien Ntarymira. Mereka baru saja menghadiri pertemuan di Tanzania untuk membahas masalah Burundi. Peristiwa penembakan keji itu dilakukan sebagai protes terhadap rencana Presiden Habyarimana untuk masa depan Rwanda. Habyarimana berencana melakukan persatuan etnis di Rwanda dan pembagian kekuasaan kepada etnis-etnis itu. Hanya dalam beberapa jam setelah Habyarimana terbunuh, seluruh tempat di Rwanda langsung diblokade.
Dalam seratus hari pembantaian berbagai kalangan mencatat tidak kurang dari 800.000 jiwa atau paling banyak sekitar satu juta jiwa etnis Tutsi dan Hutu moderat menjadi korban pembantaian. Pembunuhan besar-besaran di Rwanda sayangnya tidak mendapatkan perhatian besar dari dunia internasional khususnya Perancis, Inggris dan Amerika Serikat. Salah satu penyebab paling dominan adalah karena negeri ini tidak memiliki nilai kepentingan strategis di mata internasional. Laporan rinci mengenai rencana pembantaian sistematis ini sebenarnya sampai di meja Kofi Annan, Sekjen PBB. Namun, PBB tetap tidak melakukan intervensi, bahkan sampai genosida itu terjadi, dan korban yang tewas sudah mencapai ratusan ribu. PBB pun tidak berbuat apa-apa meskipun pemerintah Rwanda sudah meminta PBB untuk bertindak. Banyak pihak menilai, genosida di Rwanda ini sebenarnya tidak perlu terjadi seandainya PBB mau bertindak untuk melakukan intervensi dari sejak awal sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Konvensi Genosida[1].
B.     Rumusan Masalah   
Dari penjabaran latar belakang masalah diatas, penulis mengajukan rumusan masalah sebagai berikut : “Bagaimanakah sikap dunia internasional terhadap tindakan PBB dalam menjaga stabilitas keamanan pasca kejahatan genosida di Rwanda yang berlangsung pada tahun 1994?”
C.    Tinjauan Pustaka
Buku “The Shallow Graves of Rwanda”[2] yang ditulis Shaharyar M. Khan tahun 2000, yang pertama kali dipublikasikan pada tahun 2000 oleh I.B. Tauris & Co Ltd, membahas mengenai terjadinya peristiwa genosida di Rwanda pada tahun 1994. Buku ini bisa menjadi sangat dipahami apabila masyarakat internasional (dalam hal ini PBB) bersepakat untuk menyatakan bahwa genosida adalah kejahatan yang paling serius yang perlu diperhatikan. Kejahatan ini pun dikategorikan sebagai pelanggaran HAM yang berat dan dipandang sebagai kejahatan internasional, yang tidak dapat dianggap semata-mata sebagai urusan domestik suatu negara. Oleh karena itu, untuk kejahatan ini diberlakukan yurisdiksi internasional. PBB tentu memiliki sejumlah instrumen hukum yang dimaksudkan untuk mencegah atau meminimalisir kejahatan-kejahatan yang paling serius itu terjadi. Namun, PBB seringkali gagal untuk menerapkannya. Kegagalan PBB untuk mewujudkan janji-janjinya tidak terlepas kaitannya dengan sistem PBB sendiri yang tidak dirancang dengan baik secara struktural maupun psikologis untuk mewujudkan janji-janji tersebut. Terdapat konteks penguasaan realpolitic yang “bermain” di tubuh PBB, yang pada akhirnya terus menggerogoti kedaulatan negara dan prinsip netralitas petugas dan prosedur PBB itu sendiri. Hak veto yang dimiliki oleh negara-negara superpower anggota tetap Dewan Keamanan PBB, misalnya, seringkali dijadikan ancaman atau digunakan secara tidak konsisten dan sinis untuk berbagai kasus internasional yang terjadi.
Gagasan yang dikemukakan oleh Shaharyar ini membantu penulis untuk menanggapi bagaimana sikap dan tanggapan PBB menghadapi krisis keamanan pasca kejahatan genosida di Rwanda yang mendapat sorotan dari dunia internasional. Namun, yang menjadi perbedaan adalah pada peranan Dewan Keamanan PBB dalam menuntaskan kejahatan genosida di Rwanda yang dianggap gagal dalam menerapkan instrumen hukum internasional melalui diturunkannya pasukan perdamaian ke Rwanda. Justru tindakan yang dilakukan oleh PBB ini telah membuka mata dunia untuk turut membantu Rwanda yang sedang mengalami konflik dan dapat menciptakan perdamaian ke depannya. Bantuan yang diberikan baik berupa materi maupun spirit akan sangat membantu dalam membangun kembali keadaan negara yang terpuruk, sehingga HAM dan rasa aman dalam negara ini akan terjamin bagi setiap warga negaranya. Sikap dari dunia internasional juga menekan Rwanda agar tidak kembali melakukan penyerangan genosida atau pemusnahan etnis dan juga menekan agar Rwanda tidak membantu pemberontak dalam melakukan penyerangan supaya bantuan luar negeri tetap mengalir untuk Rwanda.