Nama :
Wayan Yulia Swadevi
NIM :
1321105006
Program Studi : Hubungan Internasional
Mata Kuliah : Metodologi Penelitian Sosial
Topik :
Kejahatan Genosida di Rwanda Tahun 1994
A.
Latar
Belakang
Genosida di Rwanda adalah sebuah pembantaian suku Tutsi dan Hutu moderat
oleh sekelompok ekstremis Hutu yang dikenal sebagai Interahamwe yang
terjadi dalam periode 100 hari pada tahun 1994.
Peristiwa ini bermula pada tanggal 6 April 1994,
ketika Presiden Rwanda, Juvenal Habyarimana menjadi
korban penembakan saat berada di dalam pesawat terbang.
Saat itu, Habyarimana yang berasal dari etnis Hutu berada
dalam satu heli dengan presiden Burundi, Cyprien Ntarymira.
Mereka baru saja menghadiri pertemuan di Tanzania untuk
membahas masalah Burundi.
Peristiwa penembakan keji itu dilakukan sebagai protes terhadap rencana
Presiden Habyarimana untuk masa depan Rwanda. Habyarimana berencana melakukan
persatuan etnis di Rwanda dan pembagian kekuasaan kepada etnis-etnis itu. Hanya
dalam beberapa jam setelah Habyarimana terbunuh, seluruh tempat di Rwanda
langsung diblokade.
Dalam seratus hari pembantaian berbagai kalangan mencatat tidak kurang
dari 800.000 jiwa atau paling banyak sekitar satu juta jiwa etnis Tutsi dan
Hutu moderat menjadi korban pembantaian. Pembunuhan
besar-besaran di Rwanda sayangnya tidak mendapatkan perhatian besar dari dunia
internasional khususnya Perancis, Inggris dan Amerika Serikat.
Salah satu penyebab paling dominan adalah karena negeri ini tidak memiliki
nilai kepentingan strategis di mata internasional. Laporan rinci mengenai
rencana pembantaian sistematis ini sebenarnya sampai di meja Kofi Annan, Sekjen
PBB. Namun, PBB tetap tidak melakukan intervensi, bahkan sampai genosida itu
terjadi, dan korban yang tewas sudah mencapai ratusan ribu. PBB pun tidak
berbuat apa-apa meskipun pemerintah Rwanda sudah meminta PBB untuk bertindak. Banyak pihak menilai, genosida di
Rwanda ini sebenarnya tidak perlu terjadi seandainya PBB mau bertindak untuk
melakukan intervensi dari sejak awal sebagaimana yang telah ditetapkan oleh
Konvensi Genosida[1].
B.
Rumusan
Masalah
Dari penjabaran latar
belakang masalah diatas, penulis mengajukan rumusan masalah sebagai berikut : “Bagaimanakah sikap dunia internasional
terhadap tindakan PBB dalam menjaga stabilitas keamanan pasca kejahatan
genosida di Rwanda yang berlangsung pada tahun 1994?”
C.
Tinjauan
Pustaka
Buku “The Shallow Graves of Rwanda”[2] yang
ditulis Shaharyar M. Khan tahun 2000, yang pertama kali dipublikasikan pada
tahun 2000 oleh I.B. Tauris & Co Ltd, membahas mengenai terjadinya
peristiwa genosida di Rwanda pada tahun 1994. Buku ini bisa menjadi sangat
dipahami apabila masyarakat internasional (dalam hal ini PBB) bersepakat untuk
menyatakan bahwa genosida adalah kejahatan yang paling serius yang perlu
diperhatikan. Kejahatan ini pun dikategorikan sebagai pelanggaran HAM yang
berat dan dipandang sebagai kejahatan internasional, yang tidak dapat dianggap
semata-mata sebagai urusan domestik suatu negara. Oleh karena itu, untuk
kejahatan ini diberlakukan yurisdiksi internasional. PBB tentu memiliki
sejumlah instrumen hukum yang dimaksudkan untuk mencegah atau meminimalisir
kejahatan-kejahatan yang paling serius itu terjadi. Namun, PBB seringkali gagal
untuk menerapkannya. Kegagalan PBB untuk mewujudkan janji-janjinya tidak
terlepas kaitannya dengan sistem PBB sendiri yang tidak dirancang dengan baik
secara struktural maupun psikologis untuk mewujudkan janji-janji tersebut.
Terdapat konteks penguasaan realpolitic yang
“bermain” di tubuh PBB, yang pada akhirnya terus menggerogoti kedaulatan negara
dan prinsip netralitas petugas dan prosedur PBB itu sendiri. Hak veto yang
dimiliki oleh negara-negara superpower anggota tetap Dewan Keamanan PBB,
misalnya, seringkali dijadikan ancaman atau digunakan secara tidak konsisten
dan sinis untuk berbagai kasus internasional yang terjadi.
Gagasan yang
dikemukakan oleh Shaharyar ini membantu penulis untuk menanggapi bagaimana
sikap dan tanggapan PBB menghadapi krisis keamanan pasca kejahatan genosida di
Rwanda yang mendapat sorotan dari dunia internasional. Namun, yang menjadi
perbedaan adalah pada peranan Dewan Keamanan PBB dalam menuntaskan kejahatan
genosida di Rwanda yang dianggap gagal dalam menerapkan instrumen hukum internasional
melalui diturunkannya pasukan perdamaian ke Rwanda. Justru tindakan yang
dilakukan oleh PBB ini telah membuka mata dunia untuk turut membantu Rwanda
yang sedang mengalami konflik dan dapat menciptakan perdamaian ke depannya.
Bantuan yang diberikan baik berupa materi maupun spirit akan sangat membantu
dalam membangun kembali keadaan negara yang terpuruk, sehingga HAM dan rasa
aman dalam negara ini akan terjamin bagi setiap warga negaranya. Sikap dari
dunia internasional juga menekan Rwanda agar tidak kembali melakukan
penyerangan genosida atau pemusnahan etnis dan juga menekan agar Rwanda tidak
membantu pemberontak dalam melakukan penyerangan supaya bantuan luar negeri
tetap mengalir untuk Rwanda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar